Kutuangkan Segala Bentuk Emosi Di Diriku Untuk Dapat Berbagi Dengan Yang Lain agar kita dapat merasakan kebersamaan dan ketulusan..
Showing posts with label Beritaku. Show all posts
Showing posts with label Beritaku. Show all posts
Sunday, 26 May 2013
FPR-T: ‘Bangun Persatuan dan Lawan Rezim Anti Rakyat SBY-Boediono’
Wednesday 01 May 2013 19:00:11 |
Aksi
Demo Front Perjuangan Rakyat-Tertindas (FPR-T) turun kejalan untuk
memperingati hari Buruh Internasional, Rabu (1/5).(Foto:
BeritaHUKUM.com/nco)Mereka melakukan aksi dan longmars dimulai pada bundaran Majestik Jl.Gatot Subroto Medan hingga kekantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD SU) Jl.Imam Bonjol Medan untuk menyampaikankan orasi politiknya dan membelokir ruas jalan tersebut. Setelah berorasi sekitar satu jam kemudian massa FRP-T melanjutkan aksinya kekantor Gubernur Sumatera Utara Jl. Diponegoro Medan, setibanya disana massa disambut dengan kawat duri dan brikade kepolisian yang telah bersiaga sehingga jalan tersebut diblokir oleh pengunjuk rasa. Rachmad P Panjaitan selaku kordinator aksi mengatakan sikap FPR-P secara tegas “dibawah sistem kepemimpinan SBY-Boediono, kondisi rakyat miskin semakin dirampas haknya sehingga kemiskinan tumbuh subur serta banyak lagi hak-hak normatif buruh yang tidak dipenuhi para pengusaha”. Lanjut Rachmad “lawan politik upah murah dan berikan upah layak bagi buruh beserta keluarganya, hapuskan sistem kerja kontrak dan outsoursing, hapuskan pemberangusan berserikat, tolak PHK, tolak relokasi secara sepihak”. ditambahkannya lagi, “cabut UU SJSN dan UU BPJS serta keluarkan perpu tentang jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat, tolak liberalisasi perdagangan – JUNK WTO, jalankan landreform sejati bagi kaum tani indonesia, cabut UU pengadaan tanah untuk kepentingan umum, UU KEK, UU Perkebunan, UU Pertambangan, UU PMA dan MP3EI”. Sambung Rachmad, “Hentikan kriminalisasi terhadap rakyat Indonesia, bubarkan PTPN II dan distribusikan tanah PTPN II kepada rakyat, Negara harus mengakui dan melindungi hak masyarakat Adat serta segera sahkan Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat (PPHMA), cabut UU Sikdiknas no.20 Tahun 2003, cabut UU Perguruan Tinggi, no.12 tahun 2012 serta tolak Uang Kuliah Tunggal (UKT)”. “Tolak ujian nasional dan wujudkan pendidiksn gratis, ilmiah, demokratis yang mengabdi pada rakyat, beriakn lapangan kerja bagi rakyat seluas – luasnya, berikan pelayanan public tanpa dipungut biayadan proses yang cepat, tolak penggusuran pedagang kaki lima, tolak kenaikan harga BBM, tolak kenaikan TDL dan berikan harga sembako yang murah bagi rakyat, Tolak RUU ORMAS dan KAMNAS, perjelas status ikatan kerja kontributor dan koresponden pers dan Tolak Kekerasan Terhadap Insan PERS. Adapun organisasi yang tergabung dalam FPR-T sebagai berikut : GSBI SUMUT, KASBI, KPO-PRP, KTMJ SEI MENCIRIM, KT SELAMBO, KT SEJATI, HPPKPLN, FKMD IV, BPRPI, KTTJM, KT AEAB, KT SOP,MSMI CABANG MEDAN, FMN, FORMADAS, BARSDEM, KDAS, GEMA PRODEM, KOMUNAL, DKR, PPI, YPRP, AJI, PUSHAM, TEPLOK, LBH MEDAN, FPPI, IKOHI SUMUT.(bhc/nco) |
Sumber : http://www.beritahukum.com/detail_berita.php?judul=FPR-T%3A+%91Bangun+Persatuan+dan+Lawan+Rezim+Anti+Rakyat+SBY-Boediono%92&subjudul=Demo+Buruh#.UaE-v9hKm9h |
ASB Tolak Pemberian Penghargaan Pada SBY
ASB Tolak Pemberian Penghargaan Pada SBY Wednesday 15 May 2013 00:22:07 |
||||
Veryanto saat menjadi narasumber dalam diskusi tentang plularisme beberapa waktu lalu di Medan.(Foto: BeritaHUKUM.com/nco)Veryanto menjelaskan bahwasanya ASB adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang concern terhadap isu kebebasan beragama khususnya di Sumatera menilai bahwa pemberian penghargaan terhadap Presiden SBY tidak tepat. Hal ini berdasarkan data pemantauan ASB melalui 5 media lokal di Provinsi Sumatera Utara tentang situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan. Lanjutnya lagi ASB mencatat pada tahun 2011 kekerasan beragama terjadi 63 kasus, kemudian ditahun 2012 jumlah kasus tersebut meningkat menjadi 75 kasus. Selain itu, sejak tahun 2009 sampai sekarang Aliansi Sumut Bersatu juga membantu advokasi berbagai persoalan rumah ibadah di beberapa wilayah di Indonesia seperti: 1. Ancaman Pembongkaran Patung Budha Amitabha di Vihara Tri Ratna Kota Tanjung Balai – Provinsi Sumatera Utara. 2. Pembakaran Gereja HKBP dan Gereja Pentakosta di Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara. 3. Penyerangan dan Penolakan Pembangunan Gereja HKBP di Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara. 4. Penyerangan terhadap Mesjid Ahmadiyah di Kota Tanjung Pura Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. 5. Penyegelan 16 Gereja dan 1 Rumah Ibadah Lokal (Penghayat Kepercayaaan – PAMBI) di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh. 6. Penutupan 9 Gereja dan 5 Vihara di Kota Banda Aceh Provinsi Aceh. 7. Penolakan dan pemberhentian pendirian Masjid Al Munawar Sarulla, Desa Mahornop Marsada Kecamaten Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara, Propinsi Sumatera Utara. Veryanto juga menambahkan, "dari data kasus yang kami tunjukkan di atas, hanyalah sebagian kecil peristiwa intoleransi yang terjadi di Indonesia dan ironisnya SBY tidak menunjukkan itikad baik untuk menghasilkan solusi damai dan perlindungan terhadap penganut agama/kepercayaan minoritas yang rentan menjadi korban,” tambahnya. Situasi ini tidak sesuai dengan amanat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 28 E ayat (1), "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya," ujarnya Dengan melihat data kasus intoleransi diatas, kami (ASB) meyimpulkan bahwa, “SBY tidak layak untuk menerima Penghargaan World Stateman. Tetapi sebaliknya SBY telah melanggar konstitusi yaitu UUD 45 dan selama pemerintahannya kasus-kasus intoleransi sangat banyak terjadi,” tegasnya.(bhc/nco) Sumber : http://beritahukum.com/detail_berita.php?judul=ASB+Tolak+Pemberian+Penghargaan+Pada+SBY&subjudul=Medan#.UaE5rNhKm9g |
BAKUMSU: Desak ACF Batalkan Pemberian Penghargaan World Statement Pada SBY
| BAKUMSU: Desak ACF Batalkan Pemberian Penghargaan World Statement Pada SBY Sunday 12 May 2013 20:16:36 |
Benget Silitonga, Sekretaris Eksekutif BAKUMSU.(Foto: BeritaHUKUM.com/nco)Benget juga menilai rencana pemberian penghargaan tersebut tidak tepat ditengah semakin maraknya tindakan intoleransi atas kebebasan beragama dan kepercayaan di Indonesia. Berdasarkan pemantauan beberapa organisasi yang bergerak dalam isu toleransi, seperti SETARA Indonesia, tercatat 264 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan sepanjang tahun 2012. Pelanggaran tersebut terdiri atas 371 bentuk tindakan yang menyebar di 28 provinsi. Terdapat 5 provinsi dengan tingkat pelanggaran paling tinggi yaitu, Jawa Barat (76) peristiwa, Jawa Timur (42) peristiwa, Aceh (36) peristiwa, Jawa Tengah (30) peristiwa, dan Sulawesi Selatan (17) peristiwa. Ditambahkannya lagi, "untuk tingkat lokal provinsi Sumatera Utara, Aliansi Sumut Bersatu (ASB) juga mencatat beberapa kasus intoleransi dalam hak kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terus meningkat, antara lain adalah; ancaman kelompok yang mengatasnamakan Islam untuk membongkar Patung Budha Amitabha di Vihara Tri Ratna Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, pembakaran Gereja HKBP dan Gereja Pentakosta di Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara, penyerangan dan Penolakan Pembangunan Gereja HKBP di Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, penyerangan terhadap Mesjid Ahmadiyah di Kota Tanjung Pura Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. Belum lagi penyegelan 16 Gereja dan 1 Rumah Ibadah Lokal (Penghayat Kepercayaaan–PAMBI) di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh, penutupan 9 Gereja dan 5 Vihara di Kota Banda Aceh Provinsi Aceh dan penolakan dan penghentian pendirian Masjid Al Munawar Sarulla, Desa Mahornop Marsada Kecamaten Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara, Propinsi Sumatera Utara,” tambahnya. Lanjut Benget, "Sungguh sangat ironis bila penghargaan itu diberikan sedangkan dalam berbagai peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan yang tergolong baru justru semakin marak terutama dalam 3 bulan terakhir ini. Beberapa diantaranya yakni pembongkaran gereja HKBP Setu di Kabupaten Bekasi pada 21 Maret, pengrusakan rumah ibadah Jemaat Ahmadyah Indonesia masing-masing yakni di Jatibening, Pondok Gede Bekasi pada 5 april dan pengrusakan di Kampung Wanasigra desa tenjowaringin Jawa Barat pada 5 Mei," katanya. Kondisi tersebut tentu saja tidak sesuai dengan amanat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 28 E ayat (1) yang mengamanatkan, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya”. Kondisi tersebut menggambarkan bahwa Susilo Bambang Yudoyono, sebagai Presiden RI telah gagal menjalankan amanat Konstitusi RI, untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari kekerasan dan pelanggaran HAM, sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945, ujarnya. Mencermati kondisi tersebut, kami Perhimpunan BAKUMSU meyimpulkan bahwa, Presiden Republik Indonesia Bapak Susilo Bambang Yudhoyono tidak layak untuk menerima Penghargaan World Stateman dari ACF. “Kami juga mendesak ACF untuk segera membatalkan rencana pemberian penghargaan tersebut karena telah melukai hati dan jiwa para korban intoleransi di Indonesia,” tegasnya mengakhiri.(bhc/nco) |
| sumber : http://beritahukum.com/detail_berita.php?judul=BAKUMSU%3A+Desak+ACF+Batalkan+Pemberian+Penghargaan+World+Statement+Pada+SBY&subjudul=Medan#.UaE4x9hKm9h |
Friday, 16 November 2012
LBH Medan Kecam Tindakan Polisi Diraja Malaysia
Wednesday 14 Nov 2012 10:44:57 |
LBH Medan.(Foto: Ist)Mereka diobral seperti barang dagangan, hingga harga diri sebagai seorang manusia yang patut dianggap sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat dan bangsa merdeka, kini telah direnggut semuanya. Hal ini dikatakan oleh Yurika, SH selaku Kepala Divisi Buruh Perempuan dan anak, serta didampingi stafnya William A. Zai, SH kepada wartawan, Rabu (14/11). Yurika menjelaskan, “baru seminggu yang lalu kita mendapatkan kabar tersebut, kini pemerintah Indonesia kembali dikejutkan dengan persoalan Tenaga Kerja Wanita Indonesia yang diduga telah diperkosa oleh Polisi Malaysia sebagaimana pemberitaan di media massa 12 November 2012 lalu ”. Peristiwa tersebut diatas merupakan bentuk-bentuk pelecehan maupun penghinaan terhadap Warga Negara Indonesia di Malaysia. Hal ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang telah diratifikasi di Negara Indonesia yaitu pada UU No.11 tahun 2005 tentang Kovenan Sipol dan UU No.12 tentang Kovenan Ekosob. Untuk itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakkan hukum dan persoalan Hak Asasi Manusia Mengecam dan mengutuk keras perbuatan Polisi Diraja Malaysia yang telah melakukan perbuatan tidak beradab dan tidak manusiawi dengan memperkosa Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia. Yurika juga mendesak Pemerintah RI untuk melakukan langkah nyata dengan upaya diplomatik, agar Pemerintah Malaysia melindungi Tenaga Kerja Indoneisa, dan peristiwa tersebut agar tidak dialami kembali oleh Tenaga Kerja Indonesia yang lainnya yang bekerja diluar negeri. Kemudian kepada Pemerintah Indonesia khususnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, untuk sekiranya dapat menyikapi persoalan Tenaga Kerja Indonesia tersebut, seperti dengan mengawal proses hukum terhadap pelaku (Polisi Diraja Malaysia), serta memberikan hak rehabilitasi terhadap Tenaga Kerja Indonesia selaku korban tindak pidana pemerkosaan.(bhc/nco) |
Thursday, 15 November 2012
Dukungan Terhadap Penutupan PT TPL Terus Mengalir
Monday 12 Nov 2012 09:09:50 |
Sekretaris Ikatan Mahasiswa Batak Toba Universitas Medan Area (IMABATO-UMA), Lyncold Ritonga.(Foto: Ist)Lyncold menjelaskan bahwa, perampasan tanah hutan Kemenyan masyarakat Maduma Sipituhuta adalah sebagian kecil dari kerakusan PT TPL. "Mereka (TPL) inilah yang selalu merampas tanah milik rakyat dan juga terus merusak hutan ditanah batak. Dulu nama mereka PT Inti Indorayon Utama (PT IIU), jadi TPL itu hanya ganti nama saja, sebab segala perizinan masih menggunakan PT IIU. Bukan hanya itu saja, limbah yang dihasilkan mereka sangat berbahaya serta sangat berdampak pada kehidupan masyarakat sekitar," ujarnya. Lyncold menjelaskan dari data yang diterimanya, "waduk penampungan limbah (aerated lagoon) PT IIU itu sudah dua kali pecah, yakni pada 9 agustus 1988 dan 2 maret 1994. Akibatnya, air limbah sangat berbahaya itu tumpah ke sungai Asahan dan menyebabkan matinya ikan-ikan beserta biota lainnya," jelasnya. Ditambahkannya lagi, pada tanggal 5 november 1993, tabung klorin milik pabrik PT IIU juga meledak sehingga membuat puluhan ribu penduduk Porsea dan Toba Samosir mengungsi ke berbagai kota terdekat. Pencemaran tanah, air, dan udara merupakan dampak yang paling meresahkan masyarakat. Setiap hari masyarakat harus mencium bauk busuk yang sangat tajam dan membuat kepala pusing. Bukan itu saja, pencemaran yang dilakukan PT IIU/TPL telah menurunkan hasil pertanian masyarakat serta menimbulkan berbagai penyakit seperti gatal-gatal, sesak nafas, dan gejala penyakit lainnya. Dengan tegas Lyncold mengatakan, "TPL itu harus segera ditutup karena tidak ada manfaatnya bagi masyarakat sekitar. Dan kami akan melakukan konsolidasi untuk menggalang kekuatan mahasiswa demi memperjuangkan masyarakat yang telah dirampas haknya oleh mereka," pungkasnya.(bhc/nco) |
Pemerintah Harus Segera Menutup Aquafarm
Tuesday 13 Nov 2012 10:19:54 |
Direktur Eksekutif Earth Society For Danau Toba (ES), Mangaliat Simarmata.(Foto: BeritaHUKUM.com/nco)Kedua, "Pemerintah pusat sedang memperjuangkan untuk geopark. Ketiga, Danau Toba ini sebenarnya sudah dirancang secara nasional sebagai segitiga emas daerah parawisata seperti bali, Indonesia timur dan Sumatera Utara. Sedangkan Aquafarm sendiri telah mencemari Danau Toba dari segi pakan yang dibuang setiap harinya berton-ton, belum lagi kotoran ikan yang juga setiap harinya terbuang didanau ini," katanya, Senin (12/11). “Nah, kalau dari segi estetika, apa bedanya sampah dengan kerambah yang mengapung?, karena hal ini juga merusak keindahan. Jika memang Danau Toba dijadikan sebagai daerah perikanan, maka jangan dibilang Danau Toba sebagai daerah pariwisata yang telah menghabiskan uang Negara milyaran rupiah untuk pengembangannya. Ini kan sama saja dengan pemborosan uang negara,” jelasnya. Ditambahkannya lagi, "akibat pembuangan pakan yang setiap harinya dibuang ke Danau Toba, sehingga hal tersebut telah menimbulkan bau tak sedap pada air Danau Toba, dan belum lagi pakan yang mengendap didasar danau sehingga ketika mandi air Danau Toba ini menjadi gatal-gatal. Bahkan tidak mungkin lagi air Danau Toba ini bisa layak dikonsumsi, dikarenakan zat kimia dari pakan terus dibuang ke Danau Toba secara terus - menerus,” tambahnya. Mangaliat juga menegaskan, "jika kita bicara tentang kebijakan sebuah Negara atau pemerintah, maka ini sangat jelas bertentangan dengan kebijakan yang lainnya. Disatu sisi untuk pariwisata, dan disisi lain dibuat untuk perikanan. Kalau memang pemerintahan ingin menaikan taraf hidup masyarakat sekitar, maka pengembangan sektor pariwisata ini jangan dimain-mainkan. Dan untuk itu, segeralah tutup perusahaan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan ekosistemnya, salah satunya Aquafarm”, pungkasnya.(bhc/nco) http://beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Pemerintah+Harus+Segera+Menutup+Aquafarm#.UKUZOofBNZg |
Terkait Rusuh di PT AR Batang Turo, WALHI Ikut Merespon
Limbah PT TPL Kembali Meresahkan, Masyarakat Ancam Demo
| Thursday 15 Nov 2012 18:48:45 |
Warga Desa Siantar Utara, Kec. Parmaksian kabupaten Toba Samosir (Tobasa) menuntut uang kepada PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) sebesar Rp 1,5 milyar dan Rp 2 juta per KK/tahun. Menurut warga desa, mereka telah terkena musibah limbah PT TPL sekitar 11-12 Nopember 2012 yang lalu, yang mengakibatkan tanam-tanaman mereka banyak yang rusak dan tidak layak dipergunakan (dikonsumsi) lagi.
Sedangkan, hewan peliharaan berupa ternak, tidak mau makan rumput yang telah terkena limbah dari PT TPL tersebut. Hal ini dikatakan oleh Suryati Simanjuntak selaku sekretaris pelaksana Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) kepada wartawan, Rabu (15/11).
Suryati mengatakan, “lahan persawahan memutih akibat limbah, dan masyarakat sekarang sudah takut ke sawah yang telah terkena limbah PT TPL tersebut. Sumur umum yang menjadi sumber air bersih bagi warga, juga tak luput dari limbah PT TPL tersebut, sehingga masyarakat juga takut menggunakannya lagi. Biasanya, warga menggunakan air tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, seperti dikonsumsi untuk air minum dan masak. Bahkan juga digunakan untuk mandi serta keperluan lainnya,” ujarnya.
Suryati juga menjelaskan, saat ini kesehatan masyarakat sangat menurun drastis dan sudah ada yang mengalami sesak nafas, batuk-batuk dan gangguan lainnya akibat limbah tersebut. Belum lagi atap rumah-rumah penduduk, bahkan rumah ibadah pun kini telah rusak.
Menurut Suryati, warga sangat menderita karena selama ini PT TPL telah membuang limbah secara sembarangan dan sporadis. Sehingga, limbah dari PT TPL telah merusak alam tanah batak yang terkenal dengan keasriannya. Apabila tuntutan warga ini tidak dipenuhi oleh pihak TPL hingga 19 Nopember 2012, maka pada 20 Nopember 2012, warga akan melakukan demo secara besar-besaran dan akan menutup PT TPL .
Ditempat terpisah, Nicho Silalahi selaku koodinator mahasiswa dari Gerakan Rakyat Tutup Total PT TPL menegaskan bahwa, “PT TPL harus segera ditutup, sebab sudah sangat mengganggu kelangsungan hidup masyarakat, dan merekalah yang menciptakan konflik horizontal diantara masyarakat. Pemerintah dalam hal ini jangan abstain, tapi pemerintah harus bertindak tegas kepada PT TPL, serta harus segera menutup perusahan yang telah meresahkan ditanah batak tersebut,” ujar Nicho.
Ditambahkannya lagi, “kasus TPL, bukan ini saja terjadi, tetapi sudah berulang kali, sehingga banyak masyarakat yang gagal panen,” pungkasnya.
Nicho juga akan melakukan konsilidasi ke setiap kampus yang ada disumatera utara ini, agar menjadikan PT TPL sebagai musuh mahasiswa, karena PT TPL telah menghancurkan alam dan keindahan tanah batak.(bhc/nco)
http://www.beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Limbah+PT+TPL+Kembali+Meresahkan%2C+Masyarakat+Ancam+Demo&subjudul=Medan#.UKUV_4fBNZi
Subscribe to:
Posts (Atom)
Diskusi
ASUB beberapa waktu lalu dalam rangka membedah kasus yang melibatkan
walikota Medan Rahudman Harahap.(Foto: BeritaHUKUM.com/nco)
Aksi
Demo Front Perjuangan Rakyat-Tertindas (FPR-T) turun kejalan untuk
memperingati hari Buruh Internasional, Rabu (1/5).(Foto:
BeritaHUKUM.com/nco)
Veryanto saat menjadi narasumber dalam diskusi tentang plularisme beberapa waktu lalu di Medan.(Foto: BeritaHUKUM.com/nco)
Benget Silitonga, Sekretaris Eksekutif BAKUMSU.(Foto: BeritaHUKUM.com/nco)
LBH Medan.(Foto: Ist)
Sekretaris Ikatan Mahasiswa Batak Toba Universitas Medan Area (IMABATO-UMA), Lyncold Ritonga.(Foto: Ist)
Direktur Eksekutif Earth Society For Danau Toba (ES), Mangaliat Simarmata.(Foto: BeritaHUKUM.com/nco)
