Pages

Showing posts with label Beritaku. Show all posts
Showing posts with label Beritaku. Show all posts

Sunday, 26 May 2013

ASUB: Kejatisu Harus Segera Menahan WALIKOTA Medan

Tuesday 16 Apr 2013 22:18:26
 
Diskusi ASUB beberapa waktu lalu dalam rangka membedah kasus yang melibatkan walikota Medan Rahudman Harahap.(Foto: BeritaHUKUM.com/nco)
MEDAN, Berita HUKUM - Aliansi Sumatera Utara Bersih (ASUB) mendesak kejatisu untuk segera menahan walikota Medan Rahudman Harahap, dimana Kejatisu telah menetapkan Rahudman Harahap sebagai tersangka sejak 26 Oktober 2010 dengan berdasarkan bukti dari penyelidikan yang telah ditemukan oleh Kejaksaan terkait dugaan korupsi Dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan tahun 2005 senilai 1,5 miliar. Hal ini dikatakan Koordinator ASUB Samsul Arifin Silitonga, Selasa (16/4).

Samsul juga mengatakan langkah dilakukan oleh Kejatisu yang telah melimpahkan kasus ini ke pengadilan, patut diapresiasi sebagai lagkah maju penanganan kasus ini terutama setelah sekian lama terkatung-katung dan tidak ada kejelasan untuk penuntasan kasus yang menyeret orang nomor satu di kota ini.

Lanjutnya lagi, terkait dengan keberlangsungan penanganan dan penuntasan kasus, demi terwujudnya supremasi hukum di Sumatera Utara, maka perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi Rahudman Harahap selama ini terkesan lambat dan penuh dengan anomali hukum.

“Bahkan sejak ditangani oleh kejaksaan hingga dijadikan sebagai tersangka pada 26 Oktober 2010, ada kesan yang kuat bahwa penanganannya berjalan dengan setengah hati dan diskriminatif. Padahal kasus ini bukanlah perkara biasa. Selain menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, posisi Rahudman harahap sebagai elit politik dan penyelenggara negara yang seharusnya bersih dan berintegritas. Oleh sebab itu, penegak hukum terutama kejaksaan dan kehakiman harus belajar dari kelemahan ini,” ujarnya.

Penanganan kasus dugaan korupsi Rahudman Harahap yang kini sedang menjabat sebagai walikota Medan masih sarat dengan ketidaktransparansian khususnya kepada publik. Sehingga sampai saat ini, kesimpangsiuran informasi semakin merebak di tengah publik. Dengan kata lain, ketidakterbukaan informasi terkait dengan perkembangan kasus ini patut disayangkan, tegasnya.

Sementara itu, Rurita Ningrum selaku direktur eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggara (FITRA) Sumatera Utara dan sekaligus sekretaris Aliansi Sumatera Utara Bersih mengatakan, “dengan ditingkatkannya status Rahudman yang kini sudah sebagai terdakwa, maka pengadilan seharusnya segera melakukan penahanan,” ujarnya. Hal ini dianggap perlu selain dalam rangka menciptakan kepastian dan kelancaran proses hukum itu sendiri, juga untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi lainnya di Sumut.

Ruri juga menambahkan, “selama ini Sumut telah dipandang sebagai salah satu daerah di Indonesia yang terindikasi paling korup. Dalam hal ini, kasus korupsi yang melibatkan Rahudman Harahap telah lama menjadi salah satu kasus yang paling disorot secara nasional. Sehingga penting dan prioritas untuk segera diusut tuntas kami demi menghindari semakin tercorengnya wajah pemberantasan korupsi di Sumut,” tambahnya.

Ditegaskanya, “Pengadilan harus segera melaksanakan proses persidangan dengan terlebih dahulu menunjuk hakim yang memiliki kredibel dan juga memiliki integritas dalam memeriksa dan memutuskan perkara ini yang berkeadilan,” katanya.

Adapun sikap dan tuntutan ASUB Ruri mengatakan:

1. Supaya tidak ada bentuk-bentuk upaya "pengistimewaan” dalam proses hukum kasus dugaan korupsi Rahudman Harahap.
2. Supaya masing-masing Kejaksaan dan Hakim, memberikan dakwaan, tuntutan dan putusan yang “berbobot” sehingga hukum yang selama ini dianggap lebih hanya runcing ke bawah tetapi tumpul ke atas tidak terjadi. Dengan demikian, rasa keadilan public juga terpenuhi.
3. Pengadilan harus segera menunjuk hakim yang kredibel dan memiliki integritas dalam memeriksa dan memutuskan perkara ini.
4. Segera tahan Rahudman Harahap untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi lainnya di Sumut.
5. Supaya media massa menjadi ujung tombak pemberitaan, dengan memberikan informasi yang selengkapnya terhadap penanganan kasus Rahudman Harahap agar public memperoleh informasi yang jelas. Demikian disampaiakan pers release Aliansi Sumatera Utara Bersih ini.

Ditambahkannya juga adapun organisasi yang tergabung dalam ASUB sebagai berikut:

BAKUMSU, KontraS Sumut, FITRA Sumut, LBH Medan, HMI Medan, GMKI Medan, PARI, SBSI 92, PBHI Sumut, Pijar Keadilan, Teplok, SAHDAR, KDAS, LBH Eka Bakti, LAPK, FRB, Kesper Sumut, FNPBI Sumut, IKOHI Sumut, Pusaka Indonesia, SBMI Sumut, KBI, SRMI, KPO PRP, KLIKa Sumut, Ikatan Solidaritas Mahasiswa Kristen Universitas Medan Area (ISMK–UMA), Liga Muslim Indonesia, FORMAS, ELSAKA, BARANI, Serikat Pekerja Mandiri, Basis Demokrasi, Sumut Transfaransi, Mapancas, Pasum Pintas, TEMBAK Sumut, GERAMSU, Earth Society For Danau Toba (ES) GEMA, ASPEBLAM, WAHLI Sumut, JAP, GSBI, SPD.(bhc/nco)

Sumber : http://beritahukum.com/detail_berita.php?judul=ASUB%3A+Kejatisu+Harus+Segera+Menahan+WALIKOTA+Medan&subjudul=ASUB#.UaFHFthKm9g

FPR-T: ‘Bangun Persatuan dan Lawan Rezim Anti Rakyat SBY-Boediono’


Wednesday 01 May 2013 19:00:11
 
Aksi Demo Front Perjuangan Rakyat-Tertindas (FPR-T) turun kejalan untuk memperingati hari Buruh Internasional, Rabu (1/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/nco)
MEDAN, Berita HUKUM - Sekitar lima ratusan massa yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat-Tertindas (FPR-T) turun kejalan untuk memperingati hari buruh internasional atau lebih dikenal dengan “May Day”, adapapun massa aksi tergabung dari elemen Petani, Mahasiswa, KMK, Buruh, Buruh, Insan PERS serta elemen rakyat lainnya. Rabu (1/5)

Mereka melakukan aksi dan longmars dimulai pada bundaran Majestik Jl.Gatot Subroto Medan hingga kekantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD SU) Jl.Imam Bonjol Medan untuk menyampaikankan orasi politiknya dan membelokir ruas jalan tersebut.

Setelah berorasi sekitar satu jam kemudian massa FRP-T melanjutkan aksinya kekantor Gubernur Sumatera Utara Jl. Diponegoro Medan, setibanya disana massa disambut dengan kawat duri dan brikade kepolisian yang telah bersiaga sehingga jalan tersebut diblokir oleh pengunjuk rasa.

Rachmad P Panjaitan selaku kordinator aksi mengatakan sikap FPR-P secara tegas “dibawah sistem kepemimpinan SBY-Boediono, kondisi rakyat miskin semakin dirampas haknya sehingga kemiskinan tumbuh subur serta banyak lagi hak-hak normatif buruh yang tidak dipenuhi para pengusaha”.

Lanjut Rachmad “lawan politik upah murah dan berikan upah layak bagi buruh beserta keluarganya, hapuskan sistem kerja kontrak dan outsoursing, hapuskan pemberangusan berserikat, tolak PHK, tolak relokasi secara sepihak”.

ditambahkannya lagi, “cabut UU SJSN dan UU BPJS serta keluarkan perpu tentang jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat, tolak liberalisasi perdagangan – JUNK WTO, jalankan landreform sejati bagi kaum tani indonesia, cabut UU pengadaan tanah untuk kepentingan umum, UU KEK, UU Perkebunan, UU Pertambangan, UU PMA dan MP3EI”.
Sambung Rachmad, “Hentikan kriminalisasi terhadap rakyat Indonesia, bubarkan PTPN II dan distribusikan tanah PTPN II kepada rakyat, Negara harus mengakui dan melindungi hak masyarakat Adat serta segera sahkan Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat (PPHMA), cabut UU Sikdiknas no.20 Tahun 2003, cabut UU Perguruan Tinggi, no.12 tahun 2012 serta tolak Uang Kuliah Tunggal (UKT)”.

“Tolak ujian nasional dan wujudkan pendidiksn gratis, ilmiah, demokratis yang mengabdi pada rakyat, beriakn lapangan kerja bagi rakyat seluas – luasnya, berikan pelayanan public tanpa dipungut biayadan proses yang cepat, tolak penggusuran pedagang kaki lima, tolak kenaikan harga BBM, tolak kenaikan TDL dan berikan harga sembako yang murah bagi rakyat, Tolak RUU ORMAS dan KAMNAS, perjelas status ikatan kerja kontributor dan koresponden pers dan Tolak Kekerasan Terhadap Insan PERS.

Adapun organisasi yang tergabung dalam FPR-T sebagai berikut : GSBI SUMUT, KASBI, KPO-PRP, KTMJ SEI MENCIRIM, KT SELAMBO, KT SEJATI, HPPKPLN, FKMD IV, BPRPI, KTTJM, KT AEAB, KT SOP,MSMI CABANG MEDAN, FMN, FORMADAS, BARSDEM, KDAS, GEMA PRODEM, KOMUNAL, DKR, PPI, YPRP, AJI, PUSHAM, TEPLOK, LBH MEDAN, FPPI, IKOHI SUMUT.(bhc/nco)

Sumber : http://www.beritahukum.com/detail_berita.php?judul=FPR-T%3A+%91Bangun+Persatuan+dan+Lawan+Rezim+Anti+Rakyat+SBY-Boediono%92&subjudul=Demo+Buruh#.UaE-v9hKm9h

ASB Tolak Pemberian Penghargaan Pada SBY


ASB Tolak Pemberian Penghargaan Pada SBY
Wednesday 15 May 2013 00:22:07
 
Veryanto saat menjadi narasumber dalam diskusi tentang plularisme beberapa waktu lalu di Medan.(Foto: BeritaHUKUM.com/nco)
MEDAN, Berita HUKUM - Aliansi Sumut Bersatu (ASB) mengapresiasi komitmen dan upaya-upaya yang dilakukan oleh Appeal of Conscience Foundation untuk mengatasi kejahatan atas nama agama. Mencermati informasi yang beredar di Indonesia saat ini bahwa Presiden Republik Indonesia, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono akan menerima penghargaan World Stateman dari Appeal of Conscience Foundation atas kerja dalam isu toleransi dan kebebasan berkeyakinan. Maka dari itu ASB menolak pemberian penghargaan itu sebab kami menilai bahwa SBY gagal dalam menciptakan toleransi beragama pada negeri ini. Hal ini dikatakan langsung oleh Veryanto Sitohang selaku Direktur Eksekutif ASB kepada wartawan saat dihubungi melalui selulernya, Senin (13/5).

Veryanto menjelaskan bahwasanya ASB adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang concern terhadap isu kebebasan beragama khususnya di Sumatera menilai bahwa pemberian penghargaan terhadap Presiden SBY tidak tepat. Hal ini berdasarkan data pemantauan ASB melalui 5 media lokal di Provinsi Sumatera Utara tentang situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Lanjutnya lagi ASB mencatat pada tahun 2011 kekerasan beragama terjadi 63 kasus, kemudian ditahun 2012 jumlah kasus tersebut meningkat menjadi 75 kasus. Selain itu, sejak tahun 2009 sampai sekarang Aliansi Sumut Bersatu juga membantu advokasi berbagai persoalan rumah ibadah di beberapa wilayah di Indonesia seperti:

1. Ancaman Pembongkaran Patung Budha Amitabha di Vihara Tri Ratna Kota Tanjung Balai – Provinsi Sumatera Utara.
2. Pembakaran Gereja HKBP dan Gereja Pentakosta di Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara.
3. Penyerangan dan Penolakan Pembangunan Gereja HKBP di Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara.
4. Penyerangan terhadap Mesjid Ahmadiyah di Kota Tanjung Pura Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.
5. Penyegelan 16 Gereja dan 1 Rumah Ibadah Lokal (Penghayat Kepercayaaan – PAMBI) di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh.
6. Penutupan 9 Gereja dan 5 Vihara di Kota Banda Aceh Provinsi Aceh.
7. Penolakan dan pemberhentian pendirian Masjid Al Munawar Sarulla, Desa Mahornop Marsada Kecamaten Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara, Propinsi Sumatera Utara.

Veryanto juga menambahkan, "dari data kasus yang kami tunjukkan di atas, hanyalah sebagian kecil peristiwa intoleransi yang terjadi di Indonesia dan ironisnya SBY tidak menunjukkan itikad baik untuk menghasilkan solusi damai dan perlindungan terhadap penganut agama/kepercayaan minoritas yang rentan menjadi korban,” tambahnya.

Situasi ini tidak sesuai dengan amanat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 28 E ayat (1), "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya," ujarnya

Dengan melihat data kasus intoleransi diatas, kami (ASB) meyimpulkan bahwa, “SBY tidak layak untuk menerima Penghargaan World Stateman. Tetapi sebaliknya SBY telah melanggar konstitusi yaitu UUD 45 dan selama pemerintahannya kasus-kasus intoleransi sangat banyak terjadi,” tegasnya.(bhc/nco)

Sumber : http://beritahukum.com/detail_berita.php?judul=ASB+Tolak+Pemberian+Penghargaan+Pada+SBY&subjudul=Medan#.UaE5rNhKm9g
    

BAKUMSU: Desak ACF Batalkan Pemberian Penghargaan World Statement Pada SBY

BAKUMSU: Desak ACF Batalkan Pemberian Penghargaan World Statement Pada SBY
Sunday 12 May 2013 20:16:36
Benget Silitonga, Sekretaris Eksekutif BAKUMSU.(Foto: BeritaHUKUM.com/nco)
MEDAN, Berita HUKUM - Perhimpunan BAKUMSU adalah sebuah organisasi non pemerintah yang concern dalam isu penguatan demokrasi, penegakkan hukum, dan penguatan masyarakat sipil, berkedudukan di Medan Sumatera Utara. Kami menghargai dan menghormati komitmen dan upaya-upaya yang telah dilakukan Appeal of Conscience Foundation (ACF) untuk mengatasi kejahatan atas nama agama. Namun kami terkejut dan kecewa dengan ACF karena menurut informasi yang kami dengar di Indonesia, ACF akan memberi penghargaan World Statement kepada Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, dan kami mendesak agar ACF membatalkan pemberian gelar itu, hal ini dikatakan langsung oleh Benget Silitonga selaku Sekretaris Eksekutif BAKUMSU kepada Wartawan saat dihubungi melalui selulernya, Minggu (12/5).

Benget juga menilai rencana pemberian penghargaan tersebut tidak tepat ditengah semakin maraknya tindakan intoleransi atas kebebasan beragama dan kepercayaan di Indonesia. Berdasarkan pemantauan beberapa organisasi yang bergerak dalam isu toleransi, seperti SETARA Indonesia, tercatat 264 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan sepanjang tahun 2012. Pelanggaran tersebut terdiri atas 371 bentuk tindakan yang menyebar di 28 provinsi. Terdapat 5 provinsi dengan tingkat pelanggaran paling tinggi yaitu, Jawa Barat (76) peristiwa, Jawa Timur (42) peristiwa, Aceh (36) peristiwa, Jawa Tengah (30) peristiwa, dan Sulawesi Selatan (17) peristiwa.

Ditambahkannya lagi, "untuk tingkat lokal provinsi Sumatera Utara, Aliansi Sumut Bersatu (ASB) juga mencatat beberapa kasus intoleransi dalam hak kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terus meningkat, antara lain adalah; ancaman kelompok yang mengatasnamakan Islam untuk membongkar Patung Budha Amitabha di Vihara Tri Ratna Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, pembakaran Gereja HKBP dan Gereja Pentakosta di Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara, penyerangan dan Penolakan Pembangunan Gereja HKBP di Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, penyerangan terhadap Mesjid Ahmadiyah di Kota Tanjung Pura Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. Belum lagi penyegelan 16 Gereja dan 1 Rumah Ibadah Lokal (Penghayat Kepercayaaan–PAMBI) di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh, penutupan 9 Gereja dan 5 Vihara di Kota Banda Aceh Provinsi Aceh dan penolakan dan penghentian pendirian Masjid Al Munawar Sarulla, Desa Mahornop Marsada Kecamaten Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara, Propinsi Sumatera Utara,” tambahnya.

Lanjut Benget, "Sungguh sangat ironis bila penghargaan itu diberikan sedangkan dalam berbagai peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan yang tergolong baru justru semakin marak terutama dalam 3 bulan terakhir ini. Beberapa diantaranya yakni pembongkaran gereja HKBP Setu di Kabupaten Bekasi pada 21 Maret, pengrusakan rumah ibadah Jemaat Ahmadyah Indonesia masing-masing yakni di Jatibening, Pondok Gede Bekasi pada 5 april dan pengrusakan di Kampung Wanasigra desa tenjowaringin Jawa Barat pada 5 Mei," katanya.

Kondisi tersebut tentu saja tidak sesuai dengan amanat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 28 E ayat (1) yang mengamanatkan, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya”. Kondisi tersebut menggambarkan bahwa Susilo Bambang Yudoyono, sebagai Presiden RI telah gagal menjalankan amanat Konstitusi RI, untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari kekerasan dan pelanggaran HAM, sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945, ujarnya.

Mencermati kondisi tersebut, kami Perhimpunan BAKUMSU meyimpulkan bahwa, Presiden Republik Indonesia Bapak Susilo Bambang Yudhoyono tidak layak untuk menerima Penghargaan World Stateman dari ACF. “Kami juga mendesak ACF untuk segera membatalkan rencana pemberian penghargaan tersebut karena telah melukai hati dan jiwa para korban intoleransi di Indonesia,” tegasnya mengakhiri.(bhc/nco)
sumber : http://beritahukum.com/detail_berita.php?judul=BAKUMSU%3A+Desak+ACF+Batalkan+Pemberian+Penghargaan+World+Statement+Pada+SBY&subjudul=Medan#.UaE4x9hKm9h

Friday, 16 November 2012

LBH Medan Kecam Tindakan Polisi Diraja Malaysia


Wednesday 14 Nov 2012 10:44:57
LBH Medan.(Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Menyikapi pemberitaan di beberapa media massa yang intinya memberitakan bahwa TKI di obral sebagaimana bunyi sebuah iklan yang tersebar di chow kit Malaysia, itu merupakan potret buram tenaga kerja Indonesia dalam mencari pekerjaan.

Mereka diobral seperti barang dagangan, hingga harga diri sebagai seorang manusia yang patut dianggap sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat dan bangsa merdeka, kini telah direnggut semuanya. Hal ini dikatakan oleh Yurika, SH selaku Kepala Divisi Buruh Perempuan dan anak, serta didampingi stafnya William A. Zai, SH kepada wartawan, Rabu (14/11).

Yurika menjelaskan, “baru seminggu yang lalu kita mendapatkan kabar tersebut, kini pemerintah Indonesia kembali dikejutkan dengan persoalan Tenaga Kerja Wanita Indonesia yang diduga telah diperkosa oleh Polisi Malaysia sebagaimana pemberitaan di media massa 12 November 2012 lalu ”. Peristiwa tersebut diatas merupakan bentuk-bentuk pelecehan maupun penghinaan terhadap Warga Negara Indonesia di Malaysia. Hal ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang telah diratifikasi di Negara Indonesia yaitu pada UU No.11 tahun 2005 tentang Kovenan Sipol dan UU No.12 tentang Kovenan Ekosob.

Untuk itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakkan hukum dan persoalan Hak Asasi Manusia Mengecam dan mengutuk keras perbuatan Polisi Diraja Malaysia yang telah melakukan perbuatan tidak beradab dan tidak manusiawi dengan memperkosa Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia.

Yurika juga mendesak Pemerintah RI untuk melakukan langkah nyata dengan upaya diplomatik, agar Pemerintah Malaysia melindungi Tenaga Kerja Indoneisa, dan peristiwa tersebut agar tidak dialami kembali oleh Tenaga Kerja Indonesia yang lainnya yang bekerja diluar negeri. Kemudian kepada Pemerintah Indonesia khususnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, untuk sekiranya dapat menyikapi persoalan Tenaga Kerja Indonesia tersebut, seperti dengan mengawal proses hukum terhadap pelaku (Polisi Diraja Malaysia), serta memberikan hak rehabilitasi terhadap Tenaga Kerja Indonesia selaku korban tindak pidana pemerkosaan.(bhc/nco)

Thursday, 15 November 2012

Dukungan Terhadap Penutupan PT TPL Terus Mengalir


Monday 12 Nov 2012 09:09:50
Sekretaris Ikatan Mahasiswa Batak Toba Universitas Medan Area (IMABATO-UMA), Lyncold Ritonga.(Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Desakan untuk menutut PT TPL (Toba Pulp Lestari) terus mendapat dukungan dari masyarakat. Kali ini dukungan itu timbul dari kalangan kampus, hal ini dikatakan oleh Lyncold Ritonga selaku Sekretaris Ikatan Mahasiswa Batak Toba Universitas Medan Area (IMABATO-UMA) kepada wartawan, Minggu (11/11).

Lyncold menjelaskan bahwa, perampasan tanah hutan Kemenyan masyarakat Maduma Sipituhuta adalah sebagian kecil dari kerakusan PT TPL. "Mereka (TPL) inilah yang selalu merampas tanah milik rakyat dan juga terus merusak hutan ditanah batak. Dulu nama mereka PT Inti Indorayon Utama (PT IIU), jadi TPL itu hanya ganti nama saja, sebab segala perizinan masih menggunakan PT IIU. Bukan hanya itu saja, limbah yang dihasilkan mereka sangat berbahaya serta sangat berdampak pada kehidupan masyarakat sekitar," ujarnya.

Lyncold menjelaskan dari data yang diterimanya, "waduk penampungan limbah (aerated lagoon) PT IIU itu sudah dua kali pecah, yakni pada 9 agustus 1988 dan 2 maret 1994. Akibatnya, air limbah sangat berbahaya itu tumpah ke sungai Asahan dan menyebabkan matinya ikan-ikan beserta biota lainnya," jelasnya.

Ditambahkannya lagi, pada tanggal 5 november 1993, tabung klorin milik pabrik PT IIU juga meledak sehingga membuat puluhan ribu penduduk Porsea dan Toba Samosir mengungsi ke berbagai kota terdekat.

Pencemaran tanah, air, dan udara merupakan dampak yang paling meresahkan masyarakat. Setiap hari masyarakat harus mencium bauk busuk yang sangat tajam dan membuat kepala pusing. Bukan itu saja, pencemaran yang dilakukan PT IIU/TPL telah menurunkan hasil pertanian masyarakat serta menimbulkan berbagai penyakit seperti gatal-gatal, sesak nafas, dan gejala penyakit lainnya.

Dengan tegas Lyncold mengatakan, "TPL itu harus segera ditutup karena tidak ada manfaatnya bagi masyarakat sekitar. Dan kami akan melakukan konsolidasi untuk menggalang kekuatan mahasiswa demi memperjuangkan masyarakat yang telah dirampas haknya oleh mereka," pungkasnya.(bhc/nco)

Pemerintah Harus Segera Menutup Aquafarm


Tuesday 13 Nov 2012 10:19:54
Direktur Eksekutif Earth Society For Danau Toba (ES), Mangaliat Simarmata.(Foto: BeritaHUKUM.com/nco)
MEDAN, Berita HUKUM - Desakan penutupan Aquafarm terus dikemukakan. Kali ini desakan itu datang dari Direktur Eksekutif Earth Society For Danau Toba (ES) Mangaliat Simarmata, sebab Aquafarm telah mencemari air Danau Toba serta merusak ekosistemnya. Kepada BeritaHUKUM.com Mangaliat mengatakan, pertama, Danau Toba telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional untuk dijadikan sebagai daerah parawisata, tetapi bukan untuk perikanan. 

Kedua, "Pemerintah pusat sedang memperjuangkan untuk geopark. Ketiga, Danau Toba ini sebenarnya sudah dirancang secara nasional sebagai segitiga emas daerah parawisata seperti bali, Indonesia timur dan Sumatera Utara. Sedangkan Aquafarm sendiri telah mencemari Danau Toba dari segi pakan yang dibuang setiap harinya berton-ton, belum lagi kotoran ikan yang juga setiap harinya terbuang didanau ini," katanya, Senin (12/11).

“Nah, kalau dari segi estetika, apa bedanya sampah dengan kerambah yang mengapung?, karena hal ini juga merusak keindahan. Jika memang Danau Toba dijadikan sebagai daerah perikanan, maka jangan dibilang Danau Toba sebagai daerah pariwisata yang telah menghabiskan uang Negara milyaran rupiah untuk pengembangannya. Ini kan sama saja dengan pemborosan uang negara,” jelasnya.

Ditambahkannya lagi, "akibat pembuangan pakan yang setiap harinya dibuang ke Danau Toba, sehingga hal tersebut telah menimbulkan bau tak sedap pada air Danau Toba, dan belum lagi pakan yang mengendap didasar danau sehingga ketika mandi air Danau Toba ini menjadi gatal-gatal. Bahkan tidak mungkin lagi air Danau Toba ini bisa layak dikonsumsi, dikarenakan zat kimia dari pakan terus dibuang ke Danau Toba secara terus - menerus,” tambahnya.

Mangaliat juga menegaskan, "jika kita bicara tentang kebijakan sebuah Negara atau pemerintah, maka ini sangat jelas bertentangan dengan kebijakan yang lainnya. Disatu sisi untuk pariwisata, dan disisi lain dibuat untuk perikanan. Kalau memang pemerintahan ingin menaikan taraf hidup masyarakat sekitar, maka pengembangan sektor pariwisata ini jangan dimain-mainkan. Dan untuk itu, segeralah tutup perusahaan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan ekosistemnya, salah satunya Aquafarm”, pungkasnya.(bhc/nco)

http://beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Pemerintah+Harus+Segera+Menutup+Aquafarm#.UKUZOofBNZg

Terkait Rusuh di PT AR Batang Turo, WALHI Ikut Merespon


Tuesday 06 Nov 2012 00:20:36

MEDAN, Berita HUKUM - Terkait kerusuhan di perusahan tambang Emas PT AR. Sebanyak 12 tersangka kasus pembakaran dan pengrusakan kantor Camat Batangtoru dan mobil, akibat dari penolakan penanaman pipa tambang Mas, diboyong ke Poldasu untuk dilakukan penahanan. Ke 12 tersangka itu adalah, Ahmad Tora Siregar, Ali Saftar Nasution, Rohman Harahap, Indra Pasaribu, Arman Naposo Tambunan, Dame Siregar, Ramadhan Hasibuan, Wesi Waruwu, Rahmad Nazi Tarigan, Partahian Sarumpaet, Ikbal Tanjung dan M. Saleh Hasibuan.

Abetnego Tarigan Direktur eksekutif Walhi mengatakan bahwa pemerintah tidak seharusnya mengabaikan peran serta masyarakat dalam Kasus Batang Toru Tapanuli Selatan Sumatera Utara, bila saja pemerintah daerah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara dan Pemerintah Pusat sedikit saja mau mendengarkan suara rakyat, maka kejadian amuk warga kepada aparat dan rusaknya fasilitas negara di Batangtoru tidak akan terulang. Sebelumnya, Juni 2012, kendaraan milik PT. Agincourt Resources perusahaan tambang emas, dibakar saat memasang pipa pembuangan limbah. Kali ini, perusahaan justru dikawal ratusan aparat Kepolisian dan TNI, memaksakan kehendak untuk melanjutkan pemasangan pipa, yang berujung amuk warga.

Warga sejak semula menolak pembuangan limbah tambang yang akan dialirkan ke Sungai Batangtoru. Ada sekitar 25 desa di 3 Kecamatan yang dilalui aliran sungai Batangtoru. Hampir semua warga memanfaatkan aliran sungai Batangtoru, untuk berbagai keperluan rumah tangga juga pengairan untuk pertanian. Penolakan warga sangatlah wajar dan realistis. Kekhawatiran akan hancurnya sumber penghidupan dan layanan alam adalah hal yang utama. Selain itu, warga tidak tahu persis bagaimana dan apa yang dibuang ke sungai Batangtoru.

Tambahan, AMDAL yang seharusnya menjadi acuan atas rencana proyek tambang Martabe, diduga tidak memenuhi unsur keabsahan. Salah satunya, tidak adanya keterlibatan warga dalam penilaian AMDAL. Bahkan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara, memanggil setidaknya 4 orang termasuk Ketua Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Tapsel untuk diperiksa terkait dengan AMDAL PT. Agincourt Resources. Misalnya saja, dalam dokumen daftar hadir rapat komisi AMDAL tertanggal 27 Juli 2012, tidak ada satu pun tersebut perwakilan warga dalam dokumen tersebut.

Pemasangan pipa itu berdampak negatif terhadap kehidupan warga yang ada di seluruh desa yang dialiri Sungai Batangtoru. Warga meminta perusahaan membatalkan rencana membuang air limbah ke Sungai Batangtoru. “Sungai itu tempat kami mencari nafkah, kalau sungai itu dijadikan tempat pembuangan limbah, maka sungai itu akan tercemari, dan akhirnya kami tidak mempunyai mata pencarian lagi.

Hal itu jelas menurunkan kualitas sumber air batang toru yang yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat batang toru. Kami menuntut rencana pemasangan pipa dihentikan dan operasi tambang PT. Agincourt Resources untuk ditinjau ulang untuk tidak diteruskan, agar tidak menimbulkan kerugian material dan nyawa di kemudian hari,” tuntut Hendrik Siregar Pengkampanye Emas Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).

“Protes masyarakat di kecamatan BatangToru tesebut direspon represif dengan menangkap 39 orang yang menolak keberadaan pemasangan pipa PT.Agincourt oleh aparat keamanan kepolisian. Perlakukan represif ini jelas melanggar hukum nasional karena dalam Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jelas bahwa mayarakat yang memperjuangkantidak bisa di tuntut baik secara perdata maupun secara pidana” ujar Abetnego Tarigan Direktur eksekutif Walhi.

Dari 32 warga yang ditangkap, 12 saat ini ditetapkan sebagai tersangka. 20 orang warga yang dibebaskan dalam kondisi luka fisik akibat penyiksaan dan tindakan-tindakan yang tidak manusiawi. Dalam peristiwa ini terdapat sejumlah pelanggaran HAM serius terhadap Konvensi Menentang Penyiksaan sebagaimana telah disahkan dalam UU No 5/1998. Pelanggaran serius ini paling tidak dapat dikategorikan dalam bentuk perbuatan yang sewenang-wenang, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (1) Konvensi menentang Penyiksaan. Termasuk aturan internal kepolisian dilanggar oleh anggota kepolisian. Kami meminta agar pelaku penyiksaan terhadap warga diproses secara hukum. Meminta pemerintah tidak menegasikan peran serta masyarakat dalam menentukan kebijakan, apalagi kebijakan yang akan dibuat berdampak langsung terhadap masyarakat.(bhc/nco)

http://beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Terkait+Rusuh+di+PT+AR+Batang+Turo%2C+WALHI+Ikut+Merespon&subjudul=WALHI#.UKUWA4fBNZi



Limbah PT TPL Kembali Meresahkan, Masyarakat Ancam Demo

Thursday 15 Nov 2012 18:48:45

MEDAN, Berita HUKUM.com

Warga Desa Siantar Utara, Kec. Parmaksian kabupaten Toba Samosir (Tobasa) menuntut uang kepada PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) sebesar Rp 1,5 milyar dan Rp 2 juta per KK/tahun. Menurut warga desa, mereka telah terkena musibah limbah PT TPL sekitar 11-12 Nopember 2012 yang lalu, yang mengakibatkan tanam-tanaman mereka banyak yang rusak dan tidak layak dipergunakan (dikonsumsi) lagi.

Sedangkan, hewan peliharaan berupa ternak, tidak mau makan rumput yang telah terkena limbah dari PT TPL tersebut. Hal ini dikatakan oleh Suryati Simanjuntak selaku sekretaris pelaksana Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) kepada wartawan, Rabu (15/11).

Suryati mengatakan, “lahan persawahan memutih akibat limbah, dan masyarakat sekarang sudah takut ke sawah yang telah terkena limbah PT TPL tersebut. Sumur umum yang menjadi sumber air bersih bagi warga, juga tak luput dari limbah PT TPL tersebut, sehingga masyarakat juga takut menggunakannya lagi. Biasanya, warga menggunakan air tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, seperti dikonsumsi untuk air minum dan masak. Bahkan juga digunakan untuk mandi serta keperluan lainnya,” ujarnya.

Suryati juga menjelaskan, saat ini kesehatan masyarakat sangat menurun drastis dan sudah ada yang mengalami sesak nafas, batuk-batuk dan gangguan lainnya akibat limbah tersebut. Belum lagi atap rumah-rumah penduduk, bahkan rumah ibadah pun kini telah rusak.

Menurut Suryati, warga sangat menderita karena selama ini PT TPL telah membuang limbah secara sembarangan dan sporadis. Sehingga, limbah dari PT TPL telah merusak alam tanah batak yang terkenal dengan keasriannya. Apabila tuntutan warga ini tidak dipenuhi oleh pihak TPL hingga 19 Nopember 2012, maka pada 20 Nopember 2012, warga akan melakukan demo secara besar-besaran dan akan menutup PT TPL .

Ditempat terpisah, Nicho Silalahi selaku koodinator mahasiswa dari Gerakan Rakyat Tutup Total PT TPL menegaskan bahwa, “PT TPL harus segera ditutup, sebab sudah sangat mengganggu kelangsungan hidup masyarakat, dan merekalah yang menciptakan konflik horizontal diantara masyarakat. Pemerintah dalam hal ini jangan abstain, tapi pemerintah harus bertindak tegas kepada PT TPL, serta harus segera menutup perusahan yang telah meresahkan ditanah batak tersebut,” ujar Nicho.

Ditambahkannya lagi, “kasus TPL, bukan ini saja terjadi, tetapi sudah berulang kali, sehingga banyak masyarakat yang gagal panen,” pungkasnya. 

Nicho juga akan melakukan konsilidasi ke setiap kampus yang ada disumatera utara ini, agar menjadikan PT TPL sebagai musuh mahasiswa, karena PT TPL telah menghancurkan alam dan keindahan tanah batak.(bhc/nco)

http://www.beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Limbah+PT+TPL+Kembali+Meresahkan%2C+Masyarakat+Ancam+Demo&subjudul=Medan#.UKUV_4fBNZi