Pages

Sunday, 26 May 2013

Bara Api Konflik Agraria di Sumatera Utara [Sebuah Catatan]

Bara Api Konflik Agraria di Sumatera Utara [Sebuah Catatan]

Oleh : Nicho Silalahi
 Maraknya perampasan tanah yang dilakukan perkebunan swasta maupun asing tidak menutup kemungkinan merupakan permainan yang dilakukaan para elit partai serta melibatkan oknum – oknum aparat keamanan dan pemerintahan pusat maupun daerah. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya perlawanan rakyat, baik itu secara kelompok – kelompok kecil maupun berupa aliansi dengan melibatkan puluhan organisasi rakyat serta ribuan orang yang menjadi peserta aksinya.

Hampir setiap hari kita melihat aksi – aksi unjuk rasa, baik itu aksi yang dilakukan secara damai ataupun yang berujung dengan kerusuhan.  Contohnya saja aksi damai yang dilakukan petani Padang Lawas di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD SU). Mereka yang tergabung kedalam KTTJM (Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri) melakukan aksi pendudukan dan mogok makan serta menjahit mulut. Walaupun begitu, aksi ini tidak juga berhasil mengetuk pintu hati penguasa untuk beritikat baik dengan segera menyelesaikan kasus perampasan tanah yang dilakukan PT SRL (Sumatera Riang Lestasi) dan  PT SSL (Sumatera Silva Lestari) yang diduga milik taipan Sukamto Tanoto.

Aksi yang dlakukan yang berlangsung selama 2 bulan aksi itu dilakukan belum menemukan titik terang atas penyelesaian sengketa lahan mereka terhadap kedua tersebut. Sedangkan dalam Pancasila yang menjadi ideologi bangsa, sila ke-2 berbunyi : “Kemanusiaan yang adil dan beradap” dan sila ke- 5 berbunyi: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tapi kedua sila itu sepertinya tidak berlaku kepada para petani yang melakukan aksi menginap dan mogok makan serta jahit mulut di depan kantor DPRD SU beberapa waktu yang lalu.

Belum lagi permasalahan sengketa lahan yang dialami oleh Forum Tani JAS MERAH. Telah berulang kali merka melakukan aksi damai untuk menuntut dikembalikannya tanah seluas 78,16 Ha yang telah diperjualbelikan oleh Dirut PTPN II Ir.H Suwandi kepada pemilik YPNA (Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah) DR.Suprianto alias Anto Keling dengan harga sekita Rp.11,500/m² pada tahun 2006. Sementara itu HGU PTPN  II itu telah habis masa berlakunya pada tahun 2000 dan tidak diperpanjang lagi sesuai SK BPN Pusat No 42 Tahun 2002.

Dengan penjualan yang dinilai ilegal ini maka Suwandi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara pada tahun 2008. Jual beli yang ia lakukan bukan menjadi kewenangannya sesuai PP No.40 1996, Seharusnya lahan HGU yang telah habis masa berlakunya segera dikembalikan pada negara dan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk segera langsung mendistribusikan tanah tersebut kepada rakyat.

Berdasarkan Kartu Regestrasi Penggarap Tanah (KRPT) menunjukkan tanah tersebut milik rakyat. Pada era Soeharto telah dirampas dari para petani dengan menggunakkan kekuatan militernya. Saat itu siapa saja yang melawan pada waktu perampasan akan ditangkap dengan tuduhan antek – antek BTI / PKI (Barisan Tani Indonesia/Partai Komunis Indonesia).

Rombongan anggota komisi II DPR RI yang pernah datang ke posko Forum Tani JAS MERAH antara lain: Mestariady (Grindra), Abdul Wahab Dalimunthe (Demokrat), Rosmiati (Demokrat), Akbar Faisal (Hanura), Tunmanjaya (PKS), Heru Chair (PAN), Mukowap (PPP), yang dipimpin Chairuman Harahap (Golkar). Dalam kunjungan tersebut turut hadir Kapolres Deli Serdang serta Asisten III Pemprov Sumut. Mereka mendengarkan keluh kesah  para petani. Namun tetap saja hasilnya nihil karena tanah yang diharapkan para petani tak kunjung kembali. Bisa dikatakan kunjungan kerja komisi II DPRRI terkesan hanya seremonial belaka untuk menghamburkan uang rakyat saja.

Jika kita mengacu pada Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960 yang dengan tegas berbunyi:  Pasal 6 “Setiap Hak Atas Tanah Mempunyai Fungsi Sosial“. Pasal 7 “Untuk Tidak Merugikan Kepentingan Umum Maka Pemilikan dan Penguasaan Tanah yang Melampaui Batas Tidak Diperkenankan”. Pasal 13 ayat (1) “Pemerintah Berusaha Agar Supaya Usaha – usaha Dalam Lapangan Agraria Diatur Sedemikian Rupa, Sehingga Meninggikan Produksi dan Kemakmuran Rakyat Sebagai yang Dimaksud Dalam Pasal 2 ayat (3) Serta Menjamin Bagi Setiap Warga – Negara Indonesia Derajat Hidup yang Sesuai Dengan Martabat Manusia, Baik Bagi Diri Sendiri Maupun Keluarganya”. Ayat (2) “Pemerintah Mencegah Adanya Usaha – usaha Dilapangan Agraria Dari Organisasi – organisasi dan Perseorangan yang Bersifat Monopoli Swasta”. Jika saja UUPA dijalankan secara konsekuen tanpa membedakan kelas sosial yang kaya dan miskin maka konflik agraria bisa diminimalisir.

Masih banyak dan teramat banyak permasalahan tanah di Sumatera Utara ini yang tidak pernah diselesaikan satupun. Persoalan tersebut bisa menjadi bom waktu yang tinggal menunggu kapan tiba waktunya akan meledak, dan akan bermuara pada kerusuan masal yang akan menimbulkan banyak korban, baik itu korban jiwa dan harta. Kurang lebih terhadap 700 kasus tanah di Sumut yang sedang mendidih. Bisa jadi kasus-kasus tersebut bermuara pada Revolusi Agraria. Bila para petani ini tidak lagi percaya pada pemerintahan maka malapetaka bagi bangsa ini akan segera terjadi.

Karena percikan – percikan api kerusuhan telah berulang kali terjadi seperti yang dicatat penulis dari berbagai sumber berita yang masih segar dalam ingatan kita:
  1. Pembakaran Kantor PT. Nauli Sawit Di Kab.Tapanuli Tengah (2008)
  2. Pembakaran 4 Dump Truck disimpang PLTU Labuhan Angin  Kab. Tapanuli Tengah (2010).
  3. Pembakaran 15 truk dan bus, di kawasan PTPN II Kec. Kutalimbaru, Kab. Deliserdang (2012).
Tuntutan dari kaum tani sudah secepatnya perlu diselesaikan agar kejadian seperti di Mesuji dan Bima yang telah merenggut banyak nyawa tidak terulang lagi. Pemerintah sudah seharusnya segera mendistribusikan tanah yang telah habis masa HGU-nya kepada petani agar swasembada pangan bisa kembali lagi terjadi di negeri ini. Jangan lagi tanah yang telah habis masa HGU-nya dibagikan kepada mafia tanah maupun deplover (pengembang) untuk membuat kawasan – kawasan elit.

Bila hal itu dilakukan oleh pemerintah dengan segera, maka jika dilihat dari aspek ekonominya akan mengangkat taraf kehidupan masyarakat terutama kaum tani yang selama ini tidak memiliki tanah. Dengan begitu akan menciptakan lapangan kerja produktif yang baru serta mampu mencegah urbanisasi dan penumpukan penduduk di tengah kota. Apabila ini terjadi, program pemerintah untuk memangkas kemiskinan akan berjalan sangat efektif dan secara tidak langsung mampu mengurangi pengaguran, premanisme, pengemis, serta problem sosial lainnya. Akan tetapi kalau pemerintah diam saja, bisa jadi bara api itu akan berkobar di Sumut, karena rakyat memilih jalan keluarnya sendiri.***

Tentang Penulis:
Penulis merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Medan Area. Selama ini aktif mengkritisi kebijakan pemerintah yang tidak pro pada rakyatnya.

Sumber : http://tikusmerah.com/?p=454

ASB Tolak Pemberian Penghargaan Pada SBY


ASB Tolak Pemberian Penghargaan Pada SBY
Wednesday 15 May 2013 00:22:07
 
Veryanto saat menjadi narasumber dalam diskusi tentang plularisme beberapa waktu lalu di Medan.(Foto: BeritaHUKUM.com/nco)
MEDAN, Berita HUKUM - Aliansi Sumut Bersatu (ASB) mengapresiasi komitmen dan upaya-upaya yang dilakukan oleh Appeal of Conscience Foundation untuk mengatasi kejahatan atas nama agama. Mencermati informasi yang beredar di Indonesia saat ini bahwa Presiden Republik Indonesia, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono akan menerima penghargaan World Stateman dari Appeal of Conscience Foundation atas kerja dalam isu toleransi dan kebebasan berkeyakinan. Maka dari itu ASB menolak pemberian penghargaan itu sebab kami menilai bahwa SBY gagal dalam menciptakan toleransi beragama pada negeri ini. Hal ini dikatakan langsung oleh Veryanto Sitohang selaku Direktur Eksekutif ASB kepada wartawan saat dihubungi melalui selulernya, Senin (13/5).

Veryanto menjelaskan bahwasanya ASB adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang concern terhadap isu kebebasan beragama khususnya di Sumatera menilai bahwa pemberian penghargaan terhadap Presiden SBY tidak tepat. Hal ini berdasarkan data pemantauan ASB melalui 5 media lokal di Provinsi Sumatera Utara tentang situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Lanjutnya lagi ASB mencatat pada tahun 2011 kekerasan beragama terjadi 63 kasus, kemudian ditahun 2012 jumlah kasus tersebut meningkat menjadi 75 kasus. Selain itu, sejak tahun 2009 sampai sekarang Aliansi Sumut Bersatu juga membantu advokasi berbagai persoalan rumah ibadah di beberapa wilayah di Indonesia seperti:

1. Ancaman Pembongkaran Patung Budha Amitabha di Vihara Tri Ratna Kota Tanjung Balai – Provinsi Sumatera Utara.
2. Pembakaran Gereja HKBP dan Gereja Pentakosta di Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara.
3. Penyerangan dan Penolakan Pembangunan Gereja HKBP di Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara.
4. Penyerangan terhadap Mesjid Ahmadiyah di Kota Tanjung Pura Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.
5. Penyegelan 16 Gereja dan 1 Rumah Ibadah Lokal (Penghayat Kepercayaaan – PAMBI) di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh.
6. Penutupan 9 Gereja dan 5 Vihara di Kota Banda Aceh Provinsi Aceh.
7. Penolakan dan pemberhentian pendirian Masjid Al Munawar Sarulla, Desa Mahornop Marsada Kecamaten Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara, Propinsi Sumatera Utara.

Veryanto juga menambahkan, "dari data kasus yang kami tunjukkan di atas, hanyalah sebagian kecil peristiwa intoleransi yang terjadi di Indonesia dan ironisnya SBY tidak menunjukkan itikad baik untuk menghasilkan solusi damai dan perlindungan terhadap penganut agama/kepercayaan minoritas yang rentan menjadi korban,” tambahnya.

Situasi ini tidak sesuai dengan amanat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 28 E ayat (1), "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya," ujarnya

Dengan melihat data kasus intoleransi diatas, kami (ASB) meyimpulkan bahwa, “SBY tidak layak untuk menerima Penghargaan World Stateman. Tetapi sebaliknya SBY telah melanggar konstitusi yaitu UUD 45 dan selama pemerintahannya kasus-kasus intoleransi sangat banyak terjadi,” tegasnya.(bhc/nco)

Sumber : http://beritahukum.com/detail_berita.php?judul=ASB+Tolak+Pemberian+Penghargaan+Pada+SBY&subjudul=Medan#.UaE5rNhKm9g
    

BAKUMSU: Desak ACF Batalkan Pemberian Penghargaan World Statement Pada SBY

BAKUMSU: Desak ACF Batalkan Pemberian Penghargaan World Statement Pada SBY
Sunday 12 May 2013 20:16:36
Benget Silitonga, Sekretaris Eksekutif BAKUMSU.(Foto: BeritaHUKUM.com/nco)
MEDAN, Berita HUKUM - Perhimpunan BAKUMSU adalah sebuah organisasi non pemerintah yang concern dalam isu penguatan demokrasi, penegakkan hukum, dan penguatan masyarakat sipil, berkedudukan di Medan Sumatera Utara. Kami menghargai dan menghormati komitmen dan upaya-upaya yang telah dilakukan Appeal of Conscience Foundation (ACF) untuk mengatasi kejahatan atas nama agama. Namun kami terkejut dan kecewa dengan ACF karena menurut informasi yang kami dengar di Indonesia, ACF akan memberi penghargaan World Statement kepada Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, dan kami mendesak agar ACF membatalkan pemberian gelar itu, hal ini dikatakan langsung oleh Benget Silitonga selaku Sekretaris Eksekutif BAKUMSU kepada Wartawan saat dihubungi melalui selulernya, Minggu (12/5).

Benget juga menilai rencana pemberian penghargaan tersebut tidak tepat ditengah semakin maraknya tindakan intoleransi atas kebebasan beragama dan kepercayaan di Indonesia. Berdasarkan pemantauan beberapa organisasi yang bergerak dalam isu toleransi, seperti SETARA Indonesia, tercatat 264 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan sepanjang tahun 2012. Pelanggaran tersebut terdiri atas 371 bentuk tindakan yang menyebar di 28 provinsi. Terdapat 5 provinsi dengan tingkat pelanggaran paling tinggi yaitu, Jawa Barat (76) peristiwa, Jawa Timur (42) peristiwa, Aceh (36) peristiwa, Jawa Tengah (30) peristiwa, dan Sulawesi Selatan (17) peristiwa.

Ditambahkannya lagi, "untuk tingkat lokal provinsi Sumatera Utara, Aliansi Sumut Bersatu (ASB) juga mencatat beberapa kasus intoleransi dalam hak kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terus meningkat, antara lain adalah; ancaman kelompok yang mengatasnamakan Islam untuk membongkar Patung Budha Amitabha di Vihara Tri Ratna Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, pembakaran Gereja HKBP dan Gereja Pentakosta di Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara, penyerangan dan Penolakan Pembangunan Gereja HKBP di Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, penyerangan terhadap Mesjid Ahmadiyah di Kota Tanjung Pura Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. Belum lagi penyegelan 16 Gereja dan 1 Rumah Ibadah Lokal (Penghayat Kepercayaaan–PAMBI) di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh, penutupan 9 Gereja dan 5 Vihara di Kota Banda Aceh Provinsi Aceh dan penolakan dan penghentian pendirian Masjid Al Munawar Sarulla, Desa Mahornop Marsada Kecamaten Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara, Propinsi Sumatera Utara,” tambahnya.

Lanjut Benget, "Sungguh sangat ironis bila penghargaan itu diberikan sedangkan dalam berbagai peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan yang tergolong baru justru semakin marak terutama dalam 3 bulan terakhir ini. Beberapa diantaranya yakni pembongkaran gereja HKBP Setu di Kabupaten Bekasi pada 21 Maret, pengrusakan rumah ibadah Jemaat Ahmadyah Indonesia masing-masing yakni di Jatibening, Pondok Gede Bekasi pada 5 april dan pengrusakan di Kampung Wanasigra desa tenjowaringin Jawa Barat pada 5 Mei," katanya.

Kondisi tersebut tentu saja tidak sesuai dengan amanat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 28 E ayat (1) yang mengamanatkan, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya”. Kondisi tersebut menggambarkan bahwa Susilo Bambang Yudoyono, sebagai Presiden RI telah gagal menjalankan amanat Konstitusi RI, untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari kekerasan dan pelanggaran HAM, sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945, ujarnya.

Mencermati kondisi tersebut, kami Perhimpunan BAKUMSU meyimpulkan bahwa, Presiden Republik Indonesia Bapak Susilo Bambang Yudhoyono tidak layak untuk menerima Penghargaan World Stateman dari ACF. “Kami juga mendesak ACF untuk segera membatalkan rencana pemberian penghargaan tersebut karena telah melukai hati dan jiwa para korban intoleransi di Indonesia,” tegasnya mengakhiri.(bhc/nco)
sumber : http://beritahukum.com/detail_berita.php?judul=BAKUMSU%3A+Desak+ACF+Batalkan+Pemberian+Penghargaan+World+Statement+Pada+SBY&subjudul=Medan#.UaE4x9hKm9h

Penguasa Kembalikan Dia Pada Kami.!!!

Penguasa Kembalikan Dia Pada Kami.!!!

Dimana Kau Sembunyikan Semangat Kami.
Dimana Kau Simpan Pembakar Jiwa Kami.
Dimana Kau Asingkan Nurani Kemanusian Kami.
Meski Dia Kau Hilangkan, Namun Tak Akan Pernah Menghentikan Perlawanan Kami.!!

Ingatlah Penguasa Laknat.!
Kau Tak Akan Pernah Bisa Menghentikan Derap Langkah Kami.
Kau Juga Tak Bisa Menghentikan Nyanyian Duka Kami.
Sebab Derap Langkah Dan Nyanyian Duka Berasal Dari Amarah Yang Tertindas.

Ingatlah Penguasa Laknat.!!
Sebentar Lagi Kami Akan Kembali Untuk Mengambil Hak Kami.
Mencari - cari Yang Hilang Didalam Kerongkonganmu.
Membongkar Tameng Dan Topeng Kerakusanmu.

Hai Penguasa Laknat.!!
Serdadu - Serdadu Pemberontakan Kami Telah Siap Bergerak.
Sebab Kami Telah Muak Dengan Tingkah Busukmu.
Kami Akan Mengepung Istana Dan Simbol Keangkuhanmu.
Bila Saat Itu Tiba Maka Kami Akan Menghancurkannya.
Hingga Tiada Satupun Yang Akan Kami Sisakan.

NFG - Kamar Kost
12 Mei 2013.
Melawan Lupa Untuk Mereka Yang Belum Kembali.