Pages

Sunday, 26 May 2013

ASUB: Kejatisu Harus Segera Menahan WALIKOTA Medan

Tuesday 16 Apr 2013 22:18:26
 
Diskusi ASUB beberapa waktu lalu dalam rangka membedah kasus yang melibatkan walikota Medan Rahudman Harahap.(Foto: BeritaHUKUM.com/nco)
MEDAN, Berita HUKUM - Aliansi Sumatera Utara Bersih (ASUB) mendesak kejatisu untuk segera menahan walikota Medan Rahudman Harahap, dimana Kejatisu telah menetapkan Rahudman Harahap sebagai tersangka sejak 26 Oktober 2010 dengan berdasarkan bukti dari penyelidikan yang telah ditemukan oleh Kejaksaan terkait dugaan korupsi Dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan tahun 2005 senilai 1,5 miliar. Hal ini dikatakan Koordinator ASUB Samsul Arifin Silitonga, Selasa (16/4).

Samsul juga mengatakan langkah dilakukan oleh Kejatisu yang telah melimpahkan kasus ini ke pengadilan, patut diapresiasi sebagai lagkah maju penanganan kasus ini terutama setelah sekian lama terkatung-katung dan tidak ada kejelasan untuk penuntasan kasus yang menyeret orang nomor satu di kota ini.

Lanjutnya lagi, terkait dengan keberlangsungan penanganan dan penuntasan kasus, demi terwujudnya supremasi hukum di Sumatera Utara, maka perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi Rahudman Harahap selama ini terkesan lambat dan penuh dengan anomali hukum.

“Bahkan sejak ditangani oleh kejaksaan hingga dijadikan sebagai tersangka pada 26 Oktober 2010, ada kesan yang kuat bahwa penanganannya berjalan dengan setengah hati dan diskriminatif. Padahal kasus ini bukanlah perkara biasa. Selain menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, posisi Rahudman harahap sebagai elit politik dan penyelenggara negara yang seharusnya bersih dan berintegritas. Oleh sebab itu, penegak hukum terutama kejaksaan dan kehakiman harus belajar dari kelemahan ini,” ujarnya.

Penanganan kasus dugaan korupsi Rahudman Harahap yang kini sedang menjabat sebagai walikota Medan masih sarat dengan ketidaktransparansian khususnya kepada publik. Sehingga sampai saat ini, kesimpangsiuran informasi semakin merebak di tengah publik. Dengan kata lain, ketidakterbukaan informasi terkait dengan perkembangan kasus ini patut disayangkan, tegasnya.

Sementara itu, Rurita Ningrum selaku direktur eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggara (FITRA) Sumatera Utara dan sekaligus sekretaris Aliansi Sumatera Utara Bersih mengatakan, “dengan ditingkatkannya status Rahudman yang kini sudah sebagai terdakwa, maka pengadilan seharusnya segera melakukan penahanan,” ujarnya. Hal ini dianggap perlu selain dalam rangka menciptakan kepastian dan kelancaran proses hukum itu sendiri, juga untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi lainnya di Sumut.

Ruri juga menambahkan, “selama ini Sumut telah dipandang sebagai salah satu daerah di Indonesia yang terindikasi paling korup. Dalam hal ini, kasus korupsi yang melibatkan Rahudman Harahap telah lama menjadi salah satu kasus yang paling disorot secara nasional. Sehingga penting dan prioritas untuk segera diusut tuntas kami demi menghindari semakin tercorengnya wajah pemberantasan korupsi di Sumut,” tambahnya.

Ditegaskanya, “Pengadilan harus segera melaksanakan proses persidangan dengan terlebih dahulu menunjuk hakim yang memiliki kredibel dan juga memiliki integritas dalam memeriksa dan memutuskan perkara ini yang berkeadilan,” katanya.

Adapun sikap dan tuntutan ASUB Ruri mengatakan:

1. Supaya tidak ada bentuk-bentuk upaya "pengistimewaan” dalam proses hukum kasus dugaan korupsi Rahudman Harahap.
2. Supaya masing-masing Kejaksaan dan Hakim, memberikan dakwaan, tuntutan dan putusan yang “berbobot” sehingga hukum yang selama ini dianggap lebih hanya runcing ke bawah tetapi tumpul ke atas tidak terjadi. Dengan demikian, rasa keadilan public juga terpenuhi.
3. Pengadilan harus segera menunjuk hakim yang kredibel dan memiliki integritas dalam memeriksa dan memutuskan perkara ini.
4. Segera tahan Rahudman Harahap untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi lainnya di Sumut.
5. Supaya media massa menjadi ujung tombak pemberitaan, dengan memberikan informasi yang selengkapnya terhadap penanganan kasus Rahudman Harahap agar public memperoleh informasi yang jelas. Demikian disampaiakan pers release Aliansi Sumatera Utara Bersih ini.

Ditambahkannya juga adapun organisasi yang tergabung dalam ASUB sebagai berikut:

BAKUMSU, KontraS Sumut, FITRA Sumut, LBH Medan, HMI Medan, GMKI Medan, PARI, SBSI 92, PBHI Sumut, Pijar Keadilan, Teplok, SAHDAR, KDAS, LBH Eka Bakti, LAPK, FRB, Kesper Sumut, FNPBI Sumut, IKOHI Sumut, Pusaka Indonesia, SBMI Sumut, KBI, SRMI, KPO PRP, KLIKa Sumut, Ikatan Solidaritas Mahasiswa Kristen Universitas Medan Area (ISMK–UMA), Liga Muslim Indonesia, FORMAS, ELSAKA, BARANI, Serikat Pekerja Mandiri, Basis Demokrasi, Sumut Transfaransi, Mapancas, Pasum Pintas, TEMBAK Sumut, GERAMSU, Earth Society For Danau Toba (ES) GEMA, ASPEBLAM, WAHLI Sumut, JAP, GSBI, SPD.(bhc/nco)

Sumber : http://beritahukum.com/detail_berita.php?judul=ASUB%3A+Kejatisu+Harus+Segera+Menahan+WALIKOTA+Medan&subjudul=ASUB#.UaFHFthKm9g

selama jiwa masih bernafas.


by : Nicho Silalahi

jangan terhenti meski kau dizolimi..
jangan pernah takluk meski kau dicurangi.
jangan pernah mundur meski kau dikhianati.
jangan pernah ragu meski kau dipaksa tunduk.

tegar.. dan tegakkan terus kepalamu itu.
kepalkan terus tinjumu itu..
karena tirani ini harus dilawan..
meski kita mendapat hadiah peluru yang panas..

sebab jutaan rakyat harus diselamatkan..
mereka haus akan keadilan..
mereka lapar akan kebenaran..
dan itulah tugas kita kawanku.
selama jiwa masih bernafas.

Nb: Tulisan ini kudedikasikan buat orang yang telah menambah pemahamanku akan sebuah perjuangan hak bagi manusia, lewat tulisannya aku banyak belajar dan mengerti arti kehidupan. untuk itu jangan pernah berhenti maha guru Danial Indrakusuma dalam mencerdaskan umat manusia.

Kota Medan Bukan Milik Rahudman

Oleh : Nicho Silalahi

Walikota ataupun kepala daerah sejatinya adalah pembantu bagi masyarakat yang bekerja untuk melayani administratif dan digaji oleh rakyat melalui pajak yang mereka kumpulkan., jadi sebenarnya walikota ataupun kepala daerah bukan sebagai penguasa yang absolud yang bertindak sesuka hatinya untuk bertindak mengangkat dan memberhentikan seseorang pejabat sesuai kehendak hatinya sebab yang hanya memiliki hak proragtif untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat publik hanya dimiliki oleh Presiden.
Yang harus kita fahami bahwa jabatan publik seperti Sekretaris daerah, Kepala dinas / badan / kantor, Kepala bagian, Kepala bidang, Kepala seksi, Camat, Sekretaris camat, Lurah, Sekretaris lurah adalah jabatan karir yang diangkat berdasarkan Kecakapan, Dedikasi, Loyalitas terhadap kinerja yang dilakukannya.

Sungguh sangat disayangkan ketika Rahudman Harahap yang notabenenya adalah Walikota Medan mengangkat anak kandungnya Dedi Jaminsyah Putra Harahap SSTP MAP menjadi Camat Medan Marelan yang sangat kuat mengandung unsur “Nepotisme”, sebab jika mengacu berdasarkan Kecakapan, Dedikasi, Loyalitas terhadap kinerja yang dilakukannya maka sang anak tidak memiliki Loyalitas terhadap kinerja yang diembannya , hal itu dikarenakan anak sang walikota itu telah meninggalkan jabatannya untuk mengejar jabatan yang lebih tinggi dikota Padang Sidempuan.

Keterlibatan Anak sang Walikota tersebut pada pertarungan politik untuk menjadi Walikota Padang Sidempuan telah membuktikan bahwa dirinya tidak memiliki Loyalitas terhadap kinerja yang diemban sebelumnya, atas dasar itulah penulis menilai Walikota Medan Rahudman Harahap melakukan Tindakan yang melanggar hukum sebab disinyalir telah melakukan tindakan “NEPOTISME”. Dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 “Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme”

Dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 2 “Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya”. dan ayat 5  “Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara”. Serta Pasal 5 ayat 4tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme; Dan juga Pasal 22 “Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Dengan mengacu terhadap Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 sangat jelas sekali bahwa walikota medan telah layak diseret para penegak hukum kehadapan pengadilan untuk segera mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah melanggar hukum ini.

Namun jika melihat penegakan hukum dinegara ini maka sudah dipastikan Rahudman ini seperti memiliki kekebalan hukum, sehingga sampai detik ini para penegak hukum tidak juga menangkapnya. Hal itu dibuktikan dengan telah lebih 2 tahun ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan, tahun 2005 senilai Rp1,5 miliar lebih saat menjabat sebagai Sekda Tapsel namun hingga kini dia malah bebas berbuat sesukanya dan mengangkat serta memberhentikan orang – orang yang tidak disukainya.

Untuk itu penulis mendesak agar lembaga penegak hukum untuk segera berbenah diri dan menjalankan tugasnya dengan benar sesuai dengan harapan yang diinginkan oleh rakyat, jika hukum masih tebang pilih maka jangan pernah bermimpi Indonesia akan bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme.

* Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Medan Area, serta aktif menjadi Penggiat Aliansi Sumatera Utara Bersih

Sumber : http://politik.kompasiana.com/2013/02/12/kota-medan-bukan-milik-rahudman-533622.html

FPR-T: ‘Bangun Persatuan dan Lawan Rezim Anti Rakyat SBY-Boediono’


Wednesday 01 May 2013 19:00:11
 
Aksi Demo Front Perjuangan Rakyat-Tertindas (FPR-T) turun kejalan untuk memperingati hari Buruh Internasional, Rabu (1/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/nco)
MEDAN, Berita HUKUM - Sekitar lima ratusan massa yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat-Tertindas (FPR-T) turun kejalan untuk memperingati hari buruh internasional atau lebih dikenal dengan “May Day”, adapapun massa aksi tergabung dari elemen Petani, Mahasiswa, KMK, Buruh, Buruh, Insan PERS serta elemen rakyat lainnya. Rabu (1/5)

Mereka melakukan aksi dan longmars dimulai pada bundaran Majestik Jl.Gatot Subroto Medan hingga kekantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD SU) Jl.Imam Bonjol Medan untuk menyampaikankan orasi politiknya dan membelokir ruas jalan tersebut.

Setelah berorasi sekitar satu jam kemudian massa FRP-T melanjutkan aksinya kekantor Gubernur Sumatera Utara Jl. Diponegoro Medan, setibanya disana massa disambut dengan kawat duri dan brikade kepolisian yang telah bersiaga sehingga jalan tersebut diblokir oleh pengunjuk rasa.

Rachmad P Panjaitan selaku kordinator aksi mengatakan sikap FPR-P secara tegas “dibawah sistem kepemimpinan SBY-Boediono, kondisi rakyat miskin semakin dirampas haknya sehingga kemiskinan tumbuh subur serta banyak lagi hak-hak normatif buruh yang tidak dipenuhi para pengusaha”.

Lanjut Rachmad “lawan politik upah murah dan berikan upah layak bagi buruh beserta keluarganya, hapuskan sistem kerja kontrak dan outsoursing, hapuskan pemberangusan berserikat, tolak PHK, tolak relokasi secara sepihak”.

ditambahkannya lagi, “cabut UU SJSN dan UU BPJS serta keluarkan perpu tentang jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat, tolak liberalisasi perdagangan – JUNK WTO, jalankan landreform sejati bagi kaum tani indonesia, cabut UU pengadaan tanah untuk kepentingan umum, UU KEK, UU Perkebunan, UU Pertambangan, UU PMA dan MP3EI”.
Sambung Rachmad, “Hentikan kriminalisasi terhadap rakyat Indonesia, bubarkan PTPN II dan distribusikan tanah PTPN II kepada rakyat, Negara harus mengakui dan melindungi hak masyarakat Adat serta segera sahkan Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat (PPHMA), cabut UU Sikdiknas no.20 Tahun 2003, cabut UU Perguruan Tinggi, no.12 tahun 2012 serta tolak Uang Kuliah Tunggal (UKT)”.

“Tolak ujian nasional dan wujudkan pendidiksn gratis, ilmiah, demokratis yang mengabdi pada rakyat, beriakn lapangan kerja bagi rakyat seluas – luasnya, berikan pelayanan public tanpa dipungut biayadan proses yang cepat, tolak penggusuran pedagang kaki lima, tolak kenaikan harga BBM, tolak kenaikan TDL dan berikan harga sembako yang murah bagi rakyat, Tolak RUU ORMAS dan KAMNAS, perjelas status ikatan kerja kontributor dan koresponden pers dan Tolak Kekerasan Terhadap Insan PERS.

Adapun organisasi yang tergabung dalam FPR-T sebagai berikut : GSBI SUMUT, KASBI, KPO-PRP, KTMJ SEI MENCIRIM, KT SELAMBO, KT SEJATI, HPPKPLN, FKMD IV, BPRPI, KTTJM, KT AEAB, KT SOP,MSMI CABANG MEDAN, FMN, FORMADAS, BARSDEM, KDAS, GEMA PRODEM, KOMUNAL, DKR, PPI, YPRP, AJI, PUSHAM, TEPLOK, LBH MEDAN, FPPI, IKOHI SUMUT.(bhc/nco)

Sumber : http://www.beritahukum.com/detail_berita.php?judul=FPR-T%3A+%91Bangun+Persatuan+dan+Lawan+Rezim+Anti+Rakyat+SBY-Boediono%92&subjudul=Demo+Buruh#.UaE-v9hKm9h