Pages

Friday 23 November 2012

Menatap Senja


Menatap Senja
By : Nicho Silalahi

Desiran ombak dipantai.
Bersama deru angin sepoi-sepoi.
Ombang-ambingkan sebuah perahu kayu.
Pada dermaga yang tak terpakai.

Sinar surya perlahan meredup.
Diiringi kabut putih seakan tak rela hilang.
Membuat pandangan jadi hitam.
Hingga langit menangis duka.

Disini aku tertegun menatap kosong.
Berimajinasi pada raut wajahmu.
Tersugih senyum sejuta pesona.
Sebagai pelipur luka hatiku.

Duhai dewiku disebrang senja.
Dengarkan suara jiwaku yang menantimu.
Suara itu terus beteriak memanggil namamu.
Agar kau dating membawakan sebuah cinta.

Oh dewiku dirudung galau.
Keinginan jiwaku teramat kuat.
Agar kita bersama selamanya.
Hingga ajal memisahkannya.
Sibolga, 18102012

Pilkada Dan Musim Tipu – tipu



Oleh : Nicho Silalahi

Pesta demokrasi ditahun 2013 segera bergulir untuk memilih secara langsung Gubernur / Wakil Gubernur Sumatera Utara. Namun sebelum pemilu itu dilaksanakan  maka terlebih dahulu akan berlangsung teori pencitraan dan musim jualan janji – janji kosong yang belum tentu bisa direalisasikan oleh para kandidat.

Masih segar dalam ingatan kita dimana kala itu pasangan Syamsul Arifin/Gatot Pujonugroho berkampanye dengan 3 kalimat sakti yang menjadi selogan mereka :
  1. Rakyat Tidak Lapar.
  2. Rakyat Tidak Bodoh.
  3. Rakyat Tidak Sakit.
Ternyata selogan tersebut ampuh menarik simpatik masyarakat Sumut sehingga pasangan Syamsul/Gatot memenangkan pemilu pada tahun 2008 dan menjadi Gubernur/wakil Gubernur secara defenitif.

Ditengah perjalanannya kepemimpinan mereka, ternyata sang Gubernur (Syamsul Arifin) kala itu tersangkut kasus korupsi penggelapan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Langkat sewaktu beliau menjabat Bupati disana. Sehingga kepemimpinan Sumut diambil alih oleh Gatot Pujonugroho berdasarkan SK Mendagri Dan sejak itu Gatot resmi menjadi Pjs Gubernur Sumatera Utara. Namun hingga kini penulis melihat janji – janji kampanye yang dulu dilontarkan mereka pada masyarakat Sumut belum juga terealisasi secara kongkrit.

Menjadi tanda Tanya bagi penulis :
1. Dimana dia Rakyat Tidak Lapar.? Sedangkan fakta dilapangan banyak petani yang menuntut dikembalikannya tanah mereka yang dirampok oleh perkebunan, karena tanah adalah alat produksi sehingga banyak kaum tani yang menggantungkan hidupnya disektor pertanian. Tetapi hingga kini Gatot juga belum merealisasikan tanah tuntutan para petani tersebut. Jika begini maka tidak menutup kemungkinan kalau para petani tersebut terancam kelaparan sebab mereka tidak bisa lagi mengelola tanahnya, dan hal ini telah di buktikan oleh beberapa kelompok tani seperti : Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM) berasal dari Kabupaten Padang Lawas yang melakukan protes dengan aksi menginap dan mogok makan serta menjahit mulut akibat konflik lahan dengan PT SRL/ PT SSL, Kelompok tani JAS MERAH berasal dari Kabupaten Deli serdang berkali – kali melakukan unjuk rasa untuk menuntut tanah mereka yang telah diserobot oleh Yayasan Pendidikan Nurul Amalyah (YPNA), serta Masyarakat adat Paduma – Sipitu huta berasal dari Kabupaten Humbahas yang mengklaim hutan kemenyan milik masyarakat dan telah diserobot PT TPL ( Toba Pulp Lestari ), dan banyak lagi kasus tanah disumut ini yang tidak satupun terselesaikan. Disini penulis menyimpulkan aksi unjuk rasa ini adalah pukulan telak mereka terhadap Gatot Pujonugroho yang nota benenya Pjs Gubernur Sumatera Utara dan saat Kampanye mengubar janji dengan selogan RAKYAT TIDAK LAPAR. Namun nyatanya rakyat tidak bias lagi mengelola tanahnya.

2. Dimana dia Rakyat Tidak Bodoh .? jika biaya pendidikan terus menerus meroket naik dari tahun ketahun seperti biaya uang SPP (Kuliah), harga buku – buku pelajaran dll. dengan meroketnya biaya itu akan maka penulis bisa mengasumsikan banyak anak – anak yang putus sekolah/kuliah dan ini bisa berakibat dengan pembodohan secara masal.

3. Dimana dia Rakyat Tidak Sakit.? Jika saja biaya rumah sakit mahal dan harga obat – obatan juga mahal sehingga kaum miskin dipaksa harus pasrah menerima penyakitnya dan menunggu kematian. Penulis juga mengakui memang ada program pemerintah melalaui jamkesmas namun itu program dari pemerintah pusat dan itu juga tidak mengcover seluruhannya kaum miskin serta disinyalir penyaluran program ini tidak tepat dengan sasaran.

Disini penulis menyarankan kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih berhati – hati dalam memilih calon Gubernur/Wakil Gubernur atau pemimpin manapun apalagi yang hanya mengubar janji muluk – muluk karena ketika salah memilih maka kita akan menanggung waktu Lima Tahun lamanya. Serta penulis berharap agar kita lebih bijak dalam memilih dan jangan mau memberikan suara (memilih) karena diberi uang,sembako dll, sebab jika begitu maka pemimpin yang kita pilih akan melakukan hal – hal yang bersifat koruptif agar segera mengembalikan modal yang telah mereka keluarkan saat pemilu dulu sehingga akan berdampak dengan terhambatnya pembangunan daerah, namun jika ada yang memberikan uang,sembako dll, maka penulis menyarankan agar mengambil uang, sembakonya saja dan jangan pernah pilih orang tersebut.

-------------------------------------

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Medan Area.

Friday 16 November 2012

LBH Medan Kecam Tindakan Polisi Diraja Malaysia


Wednesday 14 Nov 2012 10:44:57
LBH Medan.(Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Menyikapi pemberitaan di beberapa media massa yang intinya memberitakan bahwa TKI di obral sebagaimana bunyi sebuah iklan yang tersebar di chow kit Malaysia, itu merupakan potret buram tenaga kerja Indonesia dalam mencari pekerjaan.

Mereka diobral seperti barang dagangan, hingga harga diri sebagai seorang manusia yang patut dianggap sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat dan bangsa merdeka, kini telah direnggut semuanya. Hal ini dikatakan oleh Yurika, SH selaku Kepala Divisi Buruh Perempuan dan anak, serta didampingi stafnya William A. Zai, SH kepada wartawan, Rabu (14/11).

Yurika menjelaskan, “baru seminggu yang lalu kita mendapatkan kabar tersebut, kini pemerintah Indonesia kembali dikejutkan dengan persoalan Tenaga Kerja Wanita Indonesia yang diduga telah diperkosa oleh Polisi Malaysia sebagaimana pemberitaan di media massa 12 November 2012 lalu ”. Peristiwa tersebut diatas merupakan bentuk-bentuk pelecehan maupun penghinaan terhadap Warga Negara Indonesia di Malaysia. Hal ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang telah diratifikasi di Negara Indonesia yaitu pada UU No.11 tahun 2005 tentang Kovenan Sipol dan UU No.12 tentang Kovenan Ekosob.

Untuk itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakkan hukum dan persoalan Hak Asasi Manusia Mengecam dan mengutuk keras perbuatan Polisi Diraja Malaysia yang telah melakukan perbuatan tidak beradab dan tidak manusiawi dengan memperkosa Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia.

Yurika juga mendesak Pemerintah RI untuk melakukan langkah nyata dengan upaya diplomatik, agar Pemerintah Malaysia melindungi Tenaga Kerja Indoneisa, dan peristiwa tersebut agar tidak dialami kembali oleh Tenaga Kerja Indonesia yang lainnya yang bekerja diluar negeri. Kemudian kepada Pemerintah Indonesia khususnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, untuk sekiranya dapat menyikapi persoalan Tenaga Kerja Indonesia tersebut, seperti dengan mengawal proses hukum terhadap pelaku (Polisi Diraja Malaysia), serta memberikan hak rehabilitasi terhadap Tenaga Kerja Indonesia selaku korban tindak pidana pemerkosaan.(bhc/nco)

Thursday 15 November 2012

Dukungan Terhadap Penutupan PT TPL Terus Mengalir


Monday 12 Nov 2012 09:09:50
Sekretaris Ikatan Mahasiswa Batak Toba Universitas Medan Area (IMABATO-UMA), Lyncold Ritonga.(Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Desakan untuk menutut PT TPL (Toba Pulp Lestari) terus mendapat dukungan dari masyarakat. Kali ini dukungan itu timbul dari kalangan kampus, hal ini dikatakan oleh Lyncold Ritonga selaku Sekretaris Ikatan Mahasiswa Batak Toba Universitas Medan Area (IMABATO-UMA) kepada wartawan, Minggu (11/11).

Lyncold menjelaskan bahwa, perampasan tanah hutan Kemenyan masyarakat Maduma Sipituhuta adalah sebagian kecil dari kerakusan PT TPL. "Mereka (TPL) inilah yang selalu merampas tanah milik rakyat dan juga terus merusak hutan ditanah batak. Dulu nama mereka PT Inti Indorayon Utama (PT IIU), jadi TPL itu hanya ganti nama saja, sebab segala perizinan masih menggunakan PT IIU. Bukan hanya itu saja, limbah yang dihasilkan mereka sangat berbahaya serta sangat berdampak pada kehidupan masyarakat sekitar," ujarnya.

Lyncold menjelaskan dari data yang diterimanya, "waduk penampungan limbah (aerated lagoon) PT IIU itu sudah dua kali pecah, yakni pada 9 agustus 1988 dan 2 maret 1994. Akibatnya, air limbah sangat berbahaya itu tumpah ke sungai Asahan dan menyebabkan matinya ikan-ikan beserta biota lainnya," jelasnya.

Ditambahkannya lagi, pada tanggal 5 november 1993, tabung klorin milik pabrik PT IIU juga meledak sehingga membuat puluhan ribu penduduk Porsea dan Toba Samosir mengungsi ke berbagai kota terdekat.

Pencemaran tanah, air, dan udara merupakan dampak yang paling meresahkan masyarakat. Setiap hari masyarakat harus mencium bauk busuk yang sangat tajam dan membuat kepala pusing. Bukan itu saja, pencemaran yang dilakukan PT IIU/TPL telah menurunkan hasil pertanian masyarakat serta menimbulkan berbagai penyakit seperti gatal-gatal, sesak nafas, dan gejala penyakit lainnya.

Dengan tegas Lyncold mengatakan, "TPL itu harus segera ditutup karena tidak ada manfaatnya bagi masyarakat sekitar. Dan kami akan melakukan konsolidasi untuk menggalang kekuatan mahasiswa demi memperjuangkan masyarakat yang telah dirampas haknya oleh mereka," pungkasnya.(bhc/nco)

Pemerintah Harus Segera Menutup Aquafarm


Tuesday 13 Nov 2012 10:19:54
Direktur Eksekutif Earth Society For Danau Toba (ES), Mangaliat Simarmata.(Foto: BeritaHUKUM.com/nco)
MEDAN, Berita HUKUM - Desakan penutupan Aquafarm terus dikemukakan. Kali ini desakan itu datang dari Direktur Eksekutif Earth Society For Danau Toba (ES) Mangaliat Simarmata, sebab Aquafarm telah mencemari air Danau Toba serta merusak ekosistemnya. Kepada BeritaHUKUM.com Mangaliat mengatakan, pertama, Danau Toba telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional untuk dijadikan sebagai daerah parawisata, tetapi bukan untuk perikanan. 

Kedua, "Pemerintah pusat sedang memperjuangkan untuk geopark. Ketiga, Danau Toba ini sebenarnya sudah dirancang secara nasional sebagai segitiga emas daerah parawisata seperti bali, Indonesia timur dan Sumatera Utara. Sedangkan Aquafarm sendiri telah mencemari Danau Toba dari segi pakan yang dibuang setiap harinya berton-ton, belum lagi kotoran ikan yang juga setiap harinya terbuang didanau ini," katanya, Senin (12/11).

“Nah, kalau dari segi estetika, apa bedanya sampah dengan kerambah yang mengapung?, karena hal ini juga merusak keindahan. Jika memang Danau Toba dijadikan sebagai daerah perikanan, maka jangan dibilang Danau Toba sebagai daerah pariwisata yang telah menghabiskan uang Negara milyaran rupiah untuk pengembangannya. Ini kan sama saja dengan pemborosan uang negara,” jelasnya.

Ditambahkannya lagi, "akibat pembuangan pakan yang setiap harinya dibuang ke Danau Toba, sehingga hal tersebut telah menimbulkan bau tak sedap pada air Danau Toba, dan belum lagi pakan yang mengendap didasar danau sehingga ketika mandi air Danau Toba ini menjadi gatal-gatal. Bahkan tidak mungkin lagi air Danau Toba ini bisa layak dikonsumsi, dikarenakan zat kimia dari pakan terus dibuang ke Danau Toba secara terus - menerus,” tambahnya.

Mangaliat juga menegaskan, "jika kita bicara tentang kebijakan sebuah Negara atau pemerintah, maka ini sangat jelas bertentangan dengan kebijakan yang lainnya. Disatu sisi untuk pariwisata, dan disisi lain dibuat untuk perikanan. Kalau memang pemerintahan ingin menaikan taraf hidup masyarakat sekitar, maka pengembangan sektor pariwisata ini jangan dimain-mainkan. Dan untuk itu, segeralah tutup perusahaan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan ekosistemnya, salah satunya Aquafarm”, pungkasnya.(bhc/nco)

http://beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Pemerintah+Harus+Segera+Menutup+Aquafarm#.UKUZOofBNZg

Terkait Rusuh di PT AR Batang Turo, WALHI Ikut Merespon


Tuesday 06 Nov 2012 00:20:36

MEDAN, Berita HUKUM - Terkait kerusuhan di perusahan tambang Emas PT AR. Sebanyak 12 tersangka kasus pembakaran dan pengrusakan kantor Camat Batangtoru dan mobil, akibat dari penolakan penanaman pipa tambang Mas, diboyong ke Poldasu untuk dilakukan penahanan. Ke 12 tersangka itu adalah, Ahmad Tora Siregar, Ali Saftar Nasution, Rohman Harahap, Indra Pasaribu, Arman Naposo Tambunan, Dame Siregar, Ramadhan Hasibuan, Wesi Waruwu, Rahmad Nazi Tarigan, Partahian Sarumpaet, Ikbal Tanjung dan M. Saleh Hasibuan.

Abetnego Tarigan Direktur eksekutif Walhi mengatakan bahwa pemerintah tidak seharusnya mengabaikan peran serta masyarakat dalam Kasus Batang Toru Tapanuli Selatan Sumatera Utara, bila saja pemerintah daerah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara dan Pemerintah Pusat sedikit saja mau mendengarkan suara rakyat, maka kejadian amuk warga kepada aparat dan rusaknya fasilitas negara di Batangtoru tidak akan terulang. Sebelumnya, Juni 2012, kendaraan milik PT. Agincourt Resources perusahaan tambang emas, dibakar saat memasang pipa pembuangan limbah. Kali ini, perusahaan justru dikawal ratusan aparat Kepolisian dan TNI, memaksakan kehendak untuk melanjutkan pemasangan pipa, yang berujung amuk warga.

Warga sejak semula menolak pembuangan limbah tambang yang akan dialirkan ke Sungai Batangtoru. Ada sekitar 25 desa di 3 Kecamatan yang dilalui aliran sungai Batangtoru. Hampir semua warga memanfaatkan aliran sungai Batangtoru, untuk berbagai keperluan rumah tangga juga pengairan untuk pertanian. Penolakan warga sangatlah wajar dan realistis. Kekhawatiran akan hancurnya sumber penghidupan dan layanan alam adalah hal yang utama. Selain itu, warga tidak tahu persis bagaimana dan apa yang dibuang ke sungai Batangtoru.

Tambahan, AMDAL yang seharusnya menjadi acuan atas rencana proyek tambang Martabe, diduga tidak memenuhi unsur keabsahan. Salah satunya, tidak adanya keterlibatan warga dalam penilaian AMDAL. Bahkan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara, memanggil setidaknya 4 orang termasuk Ketua Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Tapsel untuk diperiksa terkait dengan AMDAL PT. Agincourt Resources. Misalnya saja, dalam dokumen daftar hadir rapat komisi AMDAL tertanggal 27 Juli 2012, tidak ada satu pun tersebut perwakilan warga dalam dokumen tersebut.

Pemasangan pipa itu berdampak negatif terhadap kehidupan warga yang ada di seluruh desa yang dialiri Sungai Batangtoru. Warga meminta perusahaan membatalkan rencana membuang air limbah ke Sungai Batangtoru. “Sungai itu tempat kami mencari nafkah, kalau sungai itu dijadikan tempat pembuangan limbah, maka sungai itu akan tercemari, dan akhirnya kami tidak mempunyai mata pencarian lagi.

Hal itu jelas menurunkan kualitas sumber air batang toru yang yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat batang toru. Kami menuntut rencana pemasangan pipa dihentikan dan operasi tambang PT. Agincourt Resources untuk ditinjau ulang untuk tidak diteruskan, agar tidak menimbulkan kerugian material dan nyawa di kemudian hari,” tuntut Hendrik Siregar Pengkampanye Emas Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).

“Protes masyarakat di kecamatan BatangToru tesebut direspon represif dengan menangkap 39 orang yang menolak keberadaan pemasangan pipa PT.Agincourt oleh aparat keamanan kepolisian. Perlakukan represif ini jelas melanggar hukum nasional karena dalam Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jelas bahwa mayarakat yang memperjuangkantidak bisa di tuntut baik secara perdata maupun secara pidana” ujar Abetnego Tarigan Direktur eksekutif Walhi.

Dari 32 warga yang ditangkap, 12 saat ini ditetapkan sebagai tersangka. 20 orang warga yang dibebaskan dalam kondisi luka fisik akibat penyiksaan dan tindakan-tindakan yang tidak manusiawi. Dalam peristiwa ini terdapat sejumlah pelanggaran HAM serius terhadap Konvensi Menentang Penyiksaan sebagaimana telah disahkan dalam UU No 5/1998. Pelanggaran serius ini paling tidak dapat dikategorikan dalam bentuk perbuatan yang sewenang-wenang, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (1) Konvensi menentang Penyiksaan. Termasuk aturan internal kepolisian dilanggar oleh anggota kepolisian. Kami meminta agar pelaku penyiksaan terhadap warga diproses secara hukum. Meminta pemerintah tidak menegasikan peran serta masyarakat dalam menentukan kebijakan, apalagi kebijakan yang akan dibuat berdampak langsung terhadap masyarakat.(bhc/nco)

http://beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Terkait+Rusuh+di+PT+AR+Batang+Turo%2C+WALHI+Ikut+Merespon&subjudul=WALHI#.UKUWA4fBNZi



Limbah PT TPL Kembali Meresahkan, Masyarakat Ancam Demo

Thursday 15 Nov 2012 18:48:45

MEDAN, Berita HUKUM.com

Warga Desa Siantar Utara, Kec. Parmaksian kabupaten Toba Samosir (Tobasa) menuntut uang kepada PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) sebesar Rp 1,5 milyar dan Rp 2 juta per KK/tahun. Menurut warga desa, mereka telah terkena musibah limbah PT TPL sekitar 11-12 Nopember 2012 yang lalu, yang mengakibatkan tanam-tanaman mereka banyak yang rusak dan tidak layak dipergunakan (dikonsumsi) lagi.

Sedangkan, hewan peliharaan berupa ternak, tidak mau makan rumput yang telah terkena limbah dari PT TPL tersebut. Hal ini dikatakan oleh Suryati Simanjuntak selaku sekretaris pelaksana Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) kepada wartawan, Rabu (15/11).

Suryati mengatakan, “lahan persawahan memutih akibat limbah, dan masyarakat sekarang sudah takut ke sawah yang telah terkena limbah PT TPL tersebut. Sumur umum yang menjadi sumber air bersih bagi warga, juga tak luput dari limbah PT TPL tersebut, sehingga masyarakat juga takut menggunakannya lagi. Biasanya, warga menggunakan air tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, seperti dikonsumsi untuk air minum dan masak. Bahkan juga digunakan untuk mandi serta keperluan lainnya,” ujarnya.

Suryati juga menjelaskan, saat ini kesehatan masyarakat sangat menurun drastis dan sudah ada yang mengalami sesak nafas, batuk-batuk dan gangguan lainnya akibat limbah tersebut. Belum lagi atap rumah-rumah penduduk, bahkan rumah ibadah pun kini telah rusak.

Menurut Suryati, warga sangat menderita karena selama ini PT TPL telah membuang limbah secara sembarangan dan sporadis. Sehingga, limbah dari PT TPL telah merusak alam tanah batak yang terkenal dengan keasriannya. Apabila tuntutan warga ini tidak dipenuhi oleh pihak TPL hingga 19 Nopember 2012, maka pada 20 Nopember 2012, warga akan melakukan demo secara besar-besaran dan akan menutup PT TPL .

Ditempat terpisah, Nicho Silalahi selaku koodinator mahasiswa dari Gerakan Rakyat Tutup Total PT TPL menegaskan bahwa, “PT TPL harus segera ditutup, sebab sudah sangat mengganggu kelangsungan hidup masyarakat, dan merekalah yang menciptakan konflik horizontal diantara masyarakat. Pemerintah dalam hal ini jangan abstain, tapi pemerintah harus bertindak tegas kepada PT TPL, serta harus segera menutup perusahan yang telah meresahkan ditanah batak tersebut,” ujar Nicho.

Ditambahkannya lagi, “kasus TPL, bukan ini saja terjadi, tetapi sudah berulang kali, sehingga banyak masyarakat yang gagal panen,” pungkasnya. 

Nicho juga akan melakukan konsilidasi ke setiap kampus yang ada disumatera utara ini, agar menjadikan PT TPL sebagai musuh mahasiswa, karena PT TPL telah menghancurkan alam dan keindahan tanah batak.(bhc/nco)

http://www.beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Limbah+PT+TPL+Kembali+Meresahkan%2C+Masyarakat+Ancam+Demo&subjudul=Medan#.UKUV_4fBNZi

Saturday 10 November 2012

Sampah Yang Melawan.



Sampah Yang Melawan.
By : Nicho Silalahi.


akulah sampah ditrotoar jalan.
terbuang diantara tapak kaki.
membuat sakit mata kaum berdasi.
hingga mereka ingin memusnahkan.

akulah sampah ditrotoar jalan.
yang menjadi intan bagi pemulung.

didaur ulang dengan sejuta seni.
agar berganti dengan makanan.

akulah sampah ditrotoar jalan.

siang kepanasan malam kedinginan.
berenang dalam kumbangan.
berteman dengan debu jalanan.

meski aku hanya sampah dijalanan.!

namun kumampu ciptakan mala petaka.
jika kau tuan kaya tak menghargai kaumku.
maka bersiaplah terima bencana.

kamar kost, Medan 09112012