Tuesday 06 Nov 2012 00:20:36
MEDAN, Berita HUKUM - Terkait kerusuhan di perusahan tambang Emas
PT AR. Sebanyak 12 tersangka kasus pembakaran dan pengrusakan kantor Camat
Batangtoru dan mobil, akibat dari penolakan penanaman pipa tambang Mas,
diboyong ke Poldasu untuk dilakukan penahanan. Ke 12 tersangka itu adalah,
Ahmad Tora Siregar, Ali Saftar Nasution, Rohman Harahap, Indra Pasaribu, Arman
Naposo Tambunan, Dame Siregar, Ramadhan Hasibuan, Wesi Waruwu, Rahmad Nazi
Tarigan, Partahian Sarumpaet, Ikbal Tanjung dan M. Saleh Hasibuan.
Abetnego Tarigan Direktur eksekutif Walhi mengatakan bahwa pemerintah tidak
seharusnya mengabaikan peran serta masyarakat dalam Kasus Batang Toru Tapanuli
Selatan Sumatera Utara, bila saja pemerintah daerah Kabupaten Tapanuli Selatan
(Tapsel), Sumatera Utara dan Pemerintah Pusat sedikit saja mau mendengarkan
suara rakyat, maka kejadian amuk warga kepada aparat dan rusaknya fasilitas
negara di Batangtoru tidak akan terulang. Sebelumnya, Juni 2012, kendaraan
milik PT. Agincourt Resources perusahaan tambang emas, dibakar saat memasang
pipa pembuangan limbah. Kali ini, perusahaan justru dikawal ratusan aparat
Kepolisian dan TNI, memaksakan kehendak untuk melanjutkan pemasangan pipa, yang
berujung amuk warga.
Warga sejak semula menolak pembuangan limbah tambang yang akan dialirkan ke
Sungai Batangtoru. Ada sekitar 25 desa di 3 Kecamatan yang dilalui aliran
sungai Batangtoru. Hampir semua warga memanfaatkan aliran sungai Batangtoru,
untuk berbagai keperluan rumah tangga juga pengairan untuk pertanian. Penolakan
warga sangatlah wajar dan realistis. Kekhawatiran akan hancurnya sumber
penghidupan dan layanan alam adalah hal yang utama. Selain itu, warga tidak
tahu persis bagaimana dan apa yang dibuang ke sungai Batangtoru.
Tambahan, AMDAL yang seharusnya menjadi acuan atas rencana proyek tambang
Martabe, diduga tidak memenuhi unsur keabsahan. Salah satunya, tidak adanya
keterlibatan warga dalam penilaian AMDAL. Bahkan pihak Kepolisian Daerah
Sumatera Utara, memanggil setidaknya 4 orang termasuk Ketua Komisi Penilai AMDAL
Kabupaten Tapsel untuk diperiksa terkait dengan AMDAL PT. Agincourt Resources.
Misalnya saja, dalam dokumen daftar hadir rapat komisi AMDAL tertanggal 27 Juli
2012, tidak ada satu pun tersebut perwakilan warga dalam dokumen tersebut.
Pemasangan pipa itu berdampak negatif terhadap kehidupan warga yang ada di
seluruh desa yang dialiri Sungai Batangtoru. Warga meminta perusahaan
membatalkan rencana membuang air limbah ke Sungai Batangtoru. “Sungai itu
tempat kami mencari nafkah, kalau sungai itu dijadikan tempat pembuangan
limbah, maka sungai itu akan tercemari, dan akhirnya kami tidak mempunyai mata
pencarian lagi.
Hal itu jelas menurunkan kualitas sumber air batang toru yang yang selama ini
menjadi sumber kehidupan masyarakat batang toru. Kami menuntut rencana
pemasangan pipa dihentikan dan operasi tambang PT. Agincourt Resources untuk
ditinjau ulang untuk tidak diteruskan, agar tidak menimbulkan kerugian material
dan nyawa di kemudian hari,” tuntut Hendrik Siregar Pengkampanye Emas Jaringan
Advokasi Tambang (JATAM).
“Protes masyarakat di kecamatan BatangToru tesebut direspon represif dengan
menangkap 39 orang yang menolak keberadaan pemasangan pipa PT.Agincourt oleh
aparat keamanan kepolisian. Perlakukan represif ini jelas melanggar hukum
nasional karena dalam Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup jelas bahwa mayarakat yang memperjuangkantidak
bisa di tuntut baik secara perdata maupun secara pidana” ujar Abetnego Tarigan
Direktur eksekutif Walhi.
Dari 32 warga yang ditangkap, 12 saat ini ditetapkan sebagai tersangka. 20
orang warga yang dibebaskan dalam kondisi luka fisik akibat penyiksaan dan
tindakan-tindakan yang tidak manusiawi. Dalam peristiwa ini terdapat sejumlah
pelanggaran HAM serius terhadap Konvensi Menentang Penyiksaan sebagaimana telah
disahkan dalam UU No 5/1998. Pelanggaran serius ini paling tidak dapat
dikategorikan dalam bentuk perbuatan yang sewenang-wenang, tidak manusiawi dan
merendahkan martabat kemanusiaan sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (1)
Konvensi menentang Penyiksaan. Termasuk aturan internal kepolisian dilanggar
oleh anggota kepolisian. Kami meminta agar pelaku penyiksaan terhadap warga
diproses secara hukum. Meminta pemerintah tidak menegasikan peran serta
masyarakat dalam menentukan kebijakan, apalagi kebijakan yang akan dibuat
berdampak langsung terhadap masyarakat.(bhc/nco)
http://beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Terkait+Rusuh+di+PT+AR+Batang+Turo%2C+WALHI+Ikut+Merespon&subjudul=WALHI#.UKUWA4fBNZi
|
No comments:
Post a Comment