Diskusi
ASUB beberapa waktu lalu dalam rangka membedah kasus yang melibatkan
walikota Medan Rahudman Harahap.(Foto: BeritaHUKUM.com/nco)
MEDAN, Berita HUKUM
- Aliansi Sumatera Utara Bersih (ASUB) mendesak kejatisu untuk segera
menahan walikota Medan Rahudman Harahap, dimana Kejatisu telah
menetapkan Rahudman Harahap sebagai tersangka sejak 26 Oktober 2010
dengan berdasarkan bukti dari penyelidikan yang telah ditemukan oleh
Kejaksaan terkait dugaan korupsi Dana Tunjangan Penghasilan Aparatur
Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan tahun 2005 senilai 1,5
miliar. Hal ini dikatakan Koordinator ASUB Samsul Arifin Silitonga,
Selasa (16/4).
Samsul juga mengatakan langkah dilakukan oleh Kejatisu yang telah
melimpahkan kasus ini ke pengadilan, patut diapresiasi sebagai lagkah
maju penanganan kasus ini terutama setelah sekian lama terkatung-katung
dan tidak ada kejelasan untuk penuntasan kasus yang menyeret orang nomor
satu di kota ini.
Lanjutnya lagi, terkait dengan keberlangsungan penanganan dan penuntasan
kasus, demi terwujudnya supremasi hukum di Sumatera Utara, maka
perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi Rahudman Harahap selama ini
terkesan lambat dan penuh dengan anomali hukum.
“Bahkan sejak ditangani oleh kejaksaan hingga dijadikan sebagai
tersangka pada 26 Oktober 2010, ada kesan yang kuat bahwa penanganannya
berjalan dengan setengah hati dan diskriminatif. Padahal kasus ini
bukanlah perkara biasa. Selain menyebabkan kerugian negara yang cukup
besar, posisi Rahudman harahap sebagai elit politik dan penyelenggara
negara yang seharusnya bersih dan berintegritas. Oleh sebab itu, penegak
hukum terutama kejaksaan dan kehakiman harus belajar dari kelemahan
ini,” ujarnya.
Penanganan kasus dugaan korupsi Rahudman Harahap yang kini sedang
menjabat sebagai walikota Medan masih sarat dengan ketidaktransparansian
khususnya kepada publik. Sehingga sampai saat ini, kesimpangsiuran
informasi semakin merebak di tengah publik. Dengan kata lain,
ketidakterbukaan informasi terkait dengan perkembangan kasus ini patut
disayangkan, tegasnya.
Sementara itu, Rurita Ningrum selaku direktur eksekutif Forum Indonesia
untuk Transparansi Anggara (FITRA) Sumatera Utara dan sekaligus
sekretaris Aliansi Sumatera Utara Bersih mengatakan, “dengan
ditingkatkannya status Rahudman yang kini sudah sebagai terdakwa, maka
pengadilan seharusnya segera melakukan penahanan,” ujarnya. Hal ini
dianggap perlu selain dalam rangka menciptakan kepastian dan kelancaran
proses hukum itu sendiri, juga untuk memberikan efek jera kepada para
pelaku korupsi lainnya di Sumut.
Ruri juga menambahkan, “selama ini Sumut telah dipandang sebagai salah
satu daerah di Indonesia yang terindikasi paling korup. Dalam hal ini,
kasus korupsi yang melibatkan Rahudman Harahap telah lama menjadi salah
satu kasus yang paling disorot secara nasional. Sehingga penting dan
prioritas untuk segera diusut tuntas kami demi menghindari semakin
tercorengnya wajah pemberantasan korupsi di Sumut,” tambahnya.
Ditegaskanya, “Pengadilan harus segera melaksanakan proses persidangan
dengan terlebih dahulu menunjuk hakim yang memiliki kredibel dan juga
memiliki integritas dalam memeriksa dan memutuskan perkara ini yang
berkeadilan,” katanya.
Adapun sikap dan tuntutan ASUB Ruri mengatakan:
1. Supaya tidak ada bentuk-bentuk upaya "pengistimewaan” dalam proses hukum kasus dugaan korupsi Rahudman Harahap.
2. Supaya masing-masing Kejaksaan dan Hakim, memberikan dakwaan,
tuntutan dan putusan yang “berbobot” sehingga hukum yang selama ini
dianggap lebih hanya runcing ke bawah tetapi tumpul ke atas tidak
terjadi. Dengan demikian, rasa keadilan public juga terpenuhi.
3. Pengadilan harus segera menunjuk hakim yang kredibel dan memiliki integritas dalam memeriksa dan memutuskan perkara ini.
4. Segera tahan Rahudman Harahap untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi lainnya di Sumut.
5. Supaya media massa menjadi ujung tombak pemberitaan, dengan
memberikan informasi yang selengkapnya terhadap penanganan kasus
Rahudman Harahap agar public memperoleh informasi yang jelas. Demikian
disampaiakan pers release Aliansi Sumatera Utara Bersih ini.
Ditambahkannya juga adapun organisasi yang tergabung dalam ASUB sebagai berikut:
BAKUMSU, KontraS Sumut, FITRA Sumut, LBH Medan, HMI Medan, GMKI Medan,
PARI, SBSI 92, PBHI Sumut, Pijar Keadilan, Teplok, SAHDAR, KDAS, LBH Eka
Bakti, LAPK, FRB, Kesper Sumut, FNPBI Sumut, IKOHI Sumut, Pusaka
Indonesia, SBMI Sumut, KBI, SRMI, KPO PRP, KLIKa Sumut, Ikatan
Solidaritas Mahasiswa Kristen Universitas Medan Area (ISMK–UMA), Liga
Muslim Indonesia, FORMAS, ELSAKA, BARANI, Serikat Pekerja Mandiri, Basis
Demokrasi, Sumut Transfaransi, Mapancas, Pasum Pintas, TEMBAK Sumut,
GERAMSU, Earth Society For Danau Toba (ES) GEMA, ASPEBLAM, WAHLI Sumut,
JAP, GSBI, SPD.(bhc/nco) |
No comments:
Post a Comment