Pages

Sunday, 26 May 2013

ASUB: Kejatisu Harus Segera Menahan WALIKOTA Medan

Tuesday 16 Apr 2013 22:18:26
 
Diskusi ASUB beberapa waktu lalu dalam rangka membedah kasus yang melibatkan walikota Medan Rahudman Harahap.(Foto: BeritaHUKUM.com/nco)
MEDAN, Berita HUKUM - Aliansi Sumatera Utara Bersih (ASUB) mendesak kejatisu untuk segera menahan walikota Medan Rahudman Harahap, dimana Kejatisu telah menetapkan Rahudman Harahap sebagai tersangka sejak 26 Oktober 2010 dengan berdasarkan bukti dari penyelidikan yang telah ditemukan oleh Kejaksaan terkait dugaan korupsi Dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan tahun 2005 senilai 1,5 miliar. Hal ini dikatakan Koordinator ASUB Samsul Arifin Silitonga, Selasa (16/4).

Samsul juga mengatakan langkah dilakukan oleh Kejatisu yang telah melimpahkan kasus ini ke pengadilan, patut diapresiasi sebagai lagkah maju penanganan kasus ini terutama setelah sekian lama terkatung-katung dan tidak ada kejelasan untuk penuntasan kasus yang menyeret orang nomor satu di kota ini.

Lanjutnya lagi, terkait dengan keberlangsungan penanganan dan penuntasan kasus, demi terwujudnya supremasi hukum di Sumatera Utara, maka perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi Rahudman Harahap selama ini terkesan lambat dan penuh dengan anomali hukum.

“Bahkan sejak ditangani oleh kejaksaan hingga dijadikan sebagai tersangka pada 26 Oktober 2010, ada kesan yang kuat bahwa penanganannya berjalan dengan setengah hati dan diskriminatif. Padahal kasus ini bukanlah perkara biasa. Selain menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, posisi Rahudman harahap sebagai elit politik dan penyelenggara negara yang seharusnya bersih dan berintegritas. Oleh sebab itu, penegak hukum terutama kejaksaan dan kehakiman harus belajar dari kelemahan ini,” ujarnya.

Penanganan kasus dugaan korupsi Rahudman Harahap yang kini sedang menjabat sebagai walikota Medan masih sarat dengan ketidaktransparansian khususnya kepada publik. Sehingga sampai saat ini, kesimpangsiuran informasi semakin merebak di tengah publik. Dengan kata lain, ketidakterbukaan informasi terkait dengan perkembangan kasus ini patut disayangkan, tegasnya.

Sementara itu, Rurita Ningrum selaku direktur eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggara (FITRA) Sumatera Utara dan sekaligus sekretaris Aliansi Sumatera Utara Bersih mengatakan, “dengan ditingkatkannya status Rahudman yang kini sudah sebagai terdakwa, maka pengadilan seharusnya segera melakukan penahanan,” ujarnya. Hal ini dianggap perlu selain dalam rangka menciptakan kepastian dan kelancaran proses hukum itu sendiri, juga untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi lainnya di Sumut.

Ruri juga menambahkan, “selama ini Sumut telah dipandang sebagai salah satu daerah di Indonesia yang terindikasi paling korup. Dalam hal ini, kasus korupsi yang melibatkan Rahudman Harahap telah lama menjadi salah satu kasus yang paling disorot secara nasional. Sehingga penting dan prioritas untuk segera diusut tuntas kami demi menghindari semakin tercorengnya wajah pemberantasan korupsi di Sumut,” tambahnya.

Ditegaskanya, “Pengadilan harus segera melaksanakan proses persidangan dengan terlebih dahulu menunjuk hakim yang memiliki kredibel dan juga memiliki integritas dalam memeriksa dan memutuskan perkara ini yang berkeadilan,” katanya.

Adapun sikap dan tuntutan ASUB Ruri mengatakan:

1. Supaya tidak ada bentuk-bentuk upaya "pengistimewaan” dalam proses hukum kasus dugaan korupsi Rahudman Harahap.
2. Supaya masing-masing Kejaksaan dan Hakim, memberikan dakwaan, tuntutan dan putusan yang “berbobot” sehingga hukum yang selama ini dianggap lebih hanya runcing ke bawah tetapi tumpul ke atas tidak terjadi. Dengan demikian, rasa keadilan public juga terpenuhi.
3. Pengadilan harus segera menunjuk hakim yang kredibel dan memiliki integritas dalam memeriksa dan memutuskan perkara ini.
4. Segera tahan Rahudman Harahap untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi lainnya di Sumut.
5. Supaya media massa menjadi ujung tombak pemberitaan, dengan memberikan informasi yang selengkapnya terhadap penanganan kasus Rahudman Harahap agar public memperoleh informasi yang jelas. Demikian disampaiakan pers release Aliansi Sumatera Utara Bersih ini.

Ditambahkannya juga adapun organisasi yang tergabung dalam ASUB sebagai berikut:

BAKUMSU, KontraS Sumut, FITRA Sumut, LBH Medan, HMI Medan, GMKI Medan, PARI, SBSI 92, PBHI Sumut, Pijar Keadilan, Teplok, SAHDAR, KDAS, LBH Eka Bakti, LAPK, FRB, Kesper Sumut, FNPBI Sumut, IKOHI Sumut, Pusaka Indonesia, SBMI Sumut, KBI, SRMI, KPO PRP, KLIKa Sumut, Ikatan Solidaritas Mahasiswa Kristen Universitas Medan Area (ISMK–UMA), Liga Muslim Indonesia, FORMAS, ELSAKA, BARANI, Serikat Pekerja Mandiri, Basis Demokrasi, Sumut Transfaransi, Mapancas, Pasum Pintas, TEMBAK Sumut, GERAMSU, Earth Society For Danau Toba (ES) GEMA, ASPEBLAM, WAHLI Sumut, JAP, GSBI, SPD.(bhc/nco)

Sumber : http://beritahukum.com/detail_berita.php?judul=ASUB%3A+Kejatisu+Harus+Segera+Menahan+WALIKOTA+Medan&subjudul=ASUB#.UaFHFthKm9g

No comments:

Post a Comment