Pages

Sunday, 26 May 2013

Kota Medan Bukan Milik Rahudman

Oleh : Nicho Silalahi

Walikota ataupun kepala daerah sejatinya adalah pembantu bagi masyarakat yang bekerja untuk melayani administratif dan digaji oleh rakyat melalui pajak yang mereka kumpulkan., jadi sebenarnya walikota ataupun kepala daerah bukan sebagai penguasa yang absolud yang bertindak sesuka hatinya untuk bertindak mengangkat dan memberhentikan seseorang pejabat sesuai kehendak hatinya sebab yang hanya memiliki hak proragtif untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat publik hanya dimiliki oleh Presiden.
Yang harus kita fahami bahwa jabatan publik seperti Sekretaris daerah, Kepala dinas / badan / kantor, Kepala bagian, Kepala bidang, Kepala seksi, Camat, Sekretaris camat, Lurah, Sekretaris lurah adalah jabatan karir yang diangkat berdasarkan Kecakapan, Dedikasi, Loyalitas terhadap kinerja yang dilakukannya.

Sungguh sangat disayangkan ketika Rahudman Harahap yang notabenenya adalah Walikota Medan mengangkat anak kandungnya Dedi Jaminsyah Putra Harahap SSTP MAP menjadi Camat Medan Marelan yang sangat kuat mengandung unsur “Nepotisme”, sebab jika mengacu berdasarkan Kecakapan, Dedikasi, Loyalitas terhadap kinerja yang dilakukannya maka sang anak tidak memiliki Loyalitas terhadap kinerja yang diembannya , hal itu dikarenakan anak sang walikota itu telah meninggalkan jabatannya untuk mengejar jabatan yang lebih tinggi dikota Padang Sidempuan.

Keterlibatan Anak sang Walikota tersebut pada pertarungan politik untuk menjadi Walikota Padang Sidempuan telah membuktikan bahwa dirinya tidak memiliki Loyalitas terhadap kinerja yang diemban sebelumnya, atas dasar itulah penulis menilai Walikota Medan Rahudman Harahap melakukan Tindakan yang melanggar hukum sebab disinyalir telah melakukan tindakan “NEPOTISME”. Dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 “Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme”

Dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 2 “Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya”. dan ayat 5  “Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara”. Serta Pasal 5 ayat 4tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme; Dan juga Pasal 22 “Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Dengan mengacu terhadap Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 sangat jelas sekali bahwa walikota medan telah layak diseret para penegak hukum kehadapan pengadilan untuk segera mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah melanggar hukum ini.

Namun jika melihat penegakan hukum dinegara ini maka sudah dipastikan Rahudman ini seperti memiliki kekebalan hukum, sehingga sampai detik ini para penegak hukum tidak juga menangkapnya. Hal itu dibuktikan dengan telah lebih 2 tahun ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan, tahun 2005 senilai Rp1,5 miliar lebih saat menjabat sebagai Sekda Tapsel namun hingga kini dia malah bebas berbuat sesukanya dan mengangkat serta memberhentikan orang – orang yang tidak disukainya.

Untuk itu penulis mendesak agar lembaga penegak hukum untuk segera berbenah diri dan menjalankan tugasnya dengan benar sesuai dengan harapan yang diinginkan oleh rakyat, jika hukum masih tebang pilih maka jangan pernah bermimpi Indonesia akan bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme.

* Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Medan Area, serta aktif menjadi Penggiat Aliansi Sumatera Utara Bersih

Sumber : http://politik.kompasiana.com/2013/02/12/kota-medan-bukan-milik-rahudman-533622.html

No comments:

Post a Comment