Walikota ataupun kepala daerah sejatinya adalah
pembantu bagi masyarakat yang bekerja untuk melayani administratif dan
digaji oleh rakyat melalui pajak yang mereka kumpulkan., jadi sebenarnya
walikota ataupun kepala daerah bukan sebagai penguasa yang absolud yang
bertindak sesuka hatinya untuk bertindak mengangkat dan memberhentikan
seseorang pejabat sesuai kehendak hatinya sebab yang hanya memiliki hak
proragtif untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat publik hanya
dimiliki oleh Presiden.
Yang harus kita fahami bahwa jabatan publik
seperti Sekretaris daerah, Kepala dinas / badan / kantor, Kepala bagian,
Kepala bidang, Kepala seksi, Camat, Sekretaris camat, Lurah, Sekretaris
lurah adalah jabatan karir yang diangkat berdasarkan Kecakapan,
Dedikasi, Loyalitas terhadap kinerja yang dilakukannya.
Sungguh sangat disayangkan ketika Rahudman
Harahap yang notabenenya adalah Walikota Medan mengangkat anak
kandungnya Dedi Jaminsyah Putra Harahap SSTP MAP menjadi Camat Medan
Marelan yang sangat kuat mengandung unsur “Nepotisme”, sebab
jika mengacu berdasarkan Kecakapan, Dedikasi, Loyalitas terhadap
kinerja yang dilakukannya maka sang anak tidak memiliki Loyalitas
terhadap kinerja yang diembannya , hal itu dikarenakan anak sang
walikota itu telah meninggalkan jabatannya untuk mengejar jabatan yang
lebih tinggi dikota Padang Sidempuan.
Keterlibatan Anak sang Walikota tersebut pada
pertarungan politik untuk menjadi Walikota Padang Sidempuan telah
membuktikan bahwa dirinya tidak memiliki Loyalitas terhadap kinerja yang
diemban sebelumnya, atas dasar itulah penulis menilai Walikota Medan
Rahudman Harahap melakukan Tindakan yang melanggar hukum sebab
disinyalir telah melakukan tindakan “NEPOTISME”. Dan
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 “Tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme”
Dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 1
ayat 2 “Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negara
yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari
praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela
lainnya”. dan ayat 5 “Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara
Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya
dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara”. Serta Pasal 5 ayat 4 “tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme; “ Dan juga Pasal 22 “Setiap
Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan
nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua
belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Dengan mengacu terhadap Undang –
Undang Nomor 28 Tahun 1999 sangat jelas sekali bahwa walikota medan
telah layak diseret para penegak hukum kehadapan pengadilan untuk segera
mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah melanggar hukum ini.
Namun jika melihat penegakan hukum dinegara ini
maka sudah dipastikan Rahudman ini seperti memiliki kekebalan hukum,
sehingga sampai detik ini para penegak hukum tidak juga menangkapnya.
Hal itu dibuktikan dengan telah lebih 2 tahun ditetapkan menjadi
tersangka kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa
(TPAPD) Tapanuli Selatan, tahun 2005 senilai Rp1,5 miliar lebih saat
menjabat sebagai Sekda Tapsel namun hingga kini dia malah bebas berbuat
sesukanya dan mengangkat serta memberhentikan orang – orang yang tidak
disukainya.
Untuk itu penulis mendesak agar lembaga penegak
hukum untuk segera berbenah diri dan menjalankan tugasnya dengan benar
sesuai dengan harapan yang diinginkan oleh rakyat, jika hukum masih
tebang pilih maka jangan pernah bermimpi Indonesia akan bebas dari
Korupsi, Kolusi, Nepotisme.
* Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Medan Area, serta aktif menjadi Penggiat Aliansi Sumatera Utara Bersih
Sumber : http://politik.kompasiana.com/2013/02/12/kota-medan-bukan-milik-rahudman-533622.html
No comments:
Post a Comment