Pages

Sunday, 26 May 2013

FPR-T: ‘Bangun Persatuan dan Lawan Rezim Anti Rakyat SBY-Boediono’


Wednesday 01 May 2013 19:00:11
 
Aksi Demo Front Perjuangan Rakyat-Tertindas (FPR-T) turun kejalan untuk memperingati hari Buruh Internasional, Rabu (1/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/nco)
MEDAN, Berita HUKUM - Sekitar lima ratusan massa yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat-Tertindas (FPR-T) turun kejalan untuk memperingati hari buruh internasional atau lebih dikenal dengan “May Day”, adapapun massa aksi tergabung dari elemen Petani, Mahasiswa, KMK, Buruh, Buruh, Insan PERS serta elemen rakyat lainnya. Rabu (1/5)

Mereka melakukan aksi dan longmars dimulai pada bundaran Majestik Jl.Gatot Subroto Medan hingga kekantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD SU) Jl.Imam Bonjol Medan untuk menyampaikankan orasi politiknya dan membelokir ruas jalan tersebut.

Setelah berorasi sekitar satu jam kemudian massa FRP-T melanjutkan aksinya kekantor Gubernur Sumatera Utara Jl. Diponegoro Medan, setibanya disana massa disambut dengan kawat duri dan brikade kepolisian yang telah bersiaga sehingga jalan tersebut diblokir oleh pengunjuk rasa.

Rachmad P Panjaitan selaku kordinator aksi mengatakan sikap FPR-P secara tegas “dibawah sistem kepemimpinan SBY-Boediono, kondisi rakyat miskin semakin dirampas haknya sehingga kemiskinan tumbuh subur serta banyak lagi hak-hak normatif buruh yang tidak dipenuhi para pengusaha”.

Lanjut Rachmad “lawan politik upah murah dan berikan upah layak bagi buruh beserta keluarganya, hapuskan sistem kerja kontrak dan outsoursing, hapuskan pemberangusan berserikat, tolak PHK, tolak relokasi secara sepihak”.

ditambahkannya lagi, “cabut UU SJSN dan UU BPJS serta keluarkan perpu tentang jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat, tolak liberalisasi perdagangan – JUNK WTO, jalankan landreform sejati bagi kaum tani indonesia, cabut UU pengadaan tanah untuk kepentingan umum, UU KEK, UU Perkebunan, UU Pertambangan, UU PMA dan MP3EI”.
Sambung Rachmad, “Hentikan kriminalisasi terhadap rakyat Indonesia, bubarkan PTPN II dan distribusikan tanah PTPN II kepada rakyat, Negara harus mengakui dan melindungi hak masyarakat Adat serta segera sahkan Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat (PPHMA), cabut UU Sikdiknas no.20 Tahun 2003, cabut UU Perguruan Tinggi, no.12 tahun 2012 serta tolak Uang Kuliah Tunggal (UKT)”.

“Tolak ujian nasional dan wujudkan pendidiksn gratis, ilmiah, demokratis yang mengabdi pada rakyat, beriakn lapangan kerja bagi rakyat seluas – luasnya, berikan pelayanan public tanpa dipungut biayadan proses yang cepat, tolak penggusuran pedagang kaki lima, tolak kenaikan harga BBM, tolak kenaikan TDL dan berikan harga sembako yang murah bagi rakyat, Tolak RUU ORMAS dan KAMNAS, perjelas status ikatan kerja kontributor dan koresponden pers dan Tolak Kekerasan Terhadap Insan PERS.

Adapun organisasi yang tergabung dalam FPR-T sebagai berikut : GSBI SUMUT, KASBI, KPO-PRP, KTMJ SEI MENCIRIM, KT SELAMBO, KT SEJATI, HPPKPLN, FKMD IV, BPRPI, KTTJM, KT AEAB, KT SOP,MSMI CABANG MEDAN, FMN, FORMADAS, BARSDEM, KDAS, GEMA PRODEM, KOMUNAL, DKR, PPI, YPRP, AJI, PUSHAM, TEPLOK, LBH MEDAN, FPPI, IKOHI SUMUT.(bhc/nco)

Sumber : http://www.beritahukum.com/detail_berita.php?judul=FPR-T%3A+%91Bangun+Persatuan+dan+Lawan+Rezim+Anti+Rakyat+SBY-Boediono%92&subjudul=Demo+Buruh#.UaE-v9hKm9h

No comments:

Post a Comment